PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menyidangkan Perselisihan Hasil Pilkada Siak. Gugatan pasangan incumbent Alfedri-Husni terhadap KPUD Siak telah ditangani Hakim MK panel 1 Suhartoyo sebagai ketua panel bersama Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
Ada 34 dalil gugatan diajukan Alfedri-Husni kepada KPU selaku penyelenggara. Dalam rangkaian dalil utamanya, incumbent menilai kekalahan mereka di Pilkada Siak yang hanya selisih 224 suara dari pendatang baru Afni-Syamsurizal disebabkan adanya perbuatan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dilakukan KPUD Siak bersama-sama dengan paslon nomor urut 2 (pihak terkait).
“Kami bersama akademisi sekaligus peneliti yang memiliki konsentrasi riset isu pemilu sudah mempelajari semua dalil gugatannya. Rasanya memang agak mengada-ngada saat incumbent menggunakan dasar kecurangan TSM KPU bersama pihak 02. Karena 02 hanyalah penantang dan peluang melakukan TSM justru ada pada incumbent,” kata Pengamat Politik Riau, Alexander Yandra, Selasa (14/1/2025).
Tuduhan TSM yang didalilkan pemohon sulit dibuktikan, mengingat KPUD Siak pasti memiliki alat bukti yang menunjukkan mekanisme dan tahapan pilkada sudah dilakukan sesuai PKPU dan Juknis pemungutan, perhitungan maupun rekapitulasi perolehan suara.
“Ditambah lagi tidak ada laporan terkait TSM kepada Bawaslu Siak terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPUD seperti didalilkan pemohon,” kata Alex dalam keterangan tertulisnya yang diterima FokusRiau.Com.
Tuduhan lain yang tidak berdasar yang didalilkan pemohon adalah banyaknya surat suara yang rusak, sehingga merugikan paslon Alfedri-Husni. Tuduhan ini menunjukkan bahwa pemohon tidak memahami kategori surat suara rusak dan surat suara keliru coblos.
Dijelaskan, surat suara rusak berkaitan dengan surat suara yang tidak layak digunakan seperti sobek, basah, bolong dan lain sebagainya. Jika hal ini terjadi, pemilih boleh meminta untuk mengganti surat suara kepada KPPS. Hal ini bisa diketahui sebelum pemilih melakukan pencoblosan.
Berbeda dengan keliru coblos atau surat suara tidak sah. Hal ini terjadi karena kesalahan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di kolom nama dan foto yang berbeda. Hal ini bisa diketahui setelah selesai pemungutan suara atau saat perhitungan suara.
Baik dalam pemungutan dan perhitungan suara tersebut dilakukan secara transparan dan disaksikan pengawas TPS dan saksi paslon, sehingga tidak ada kesempatan bagi KPPS untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Hal mengada-ngada lainnya adalah kalau memang KPUD curang bersama 02 selaku pemenang, mengapa semua saksi 03 di seluruh TPS yang berjumlah 829 TPS se Kabupaten Siak menandatangani formulir model C-Hasil.
“Artinya secara formil sebenarnya incumbent telah menyetujui hasil perhitungan suara di seluruh TPS Kabupaten Siak. Namun diduga karena kalah di tingkat kabupaten, barulah muncul penolakan. Ini memang biasanya menjadi jurus dari pihak yang kalah,” kata Alex.
Dalil gugatan lainnya dari pihak Alfedri-Husni adalah mengenai penolakan pembukaan kotak suara, coblos ganda, tuduhan politik uang, serta banyaknya surat suara rusak.
Menurutnya, seluruh dalil ini juga terlalu dangkal, karena selama penyelenggaraan Pilkada Siak faktanya tidak ada berita acara kejadian khusus ataupun catatan kejadian khusus yang mengarah pada kecurangan TSM.
Perihal penolakan pembukaan kotak suara saat pleno kecamatan dan kabupaten juga dinilai sudah sesuai dengan aturan. Selain itu, hampir seluruh dalil gugatan juga tidak ada yang berkaitan dengan selisih suara.
Dalil gugatan Pilkada Siak sarat dengan opini subyektif pemohon dalam hal ini pihak incumbent, dengan narasi dugaan-dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana dalam proses pilkada tanpa didukung fakta-fakta hukum, melainkan hanya asumsi liar.
“Kalau dari pengamatan kami, gugatan incumbent di MK ini akan sangat mungkin ditolak hakim. Nanti tergantung dari jawaban KPU, Bawaslu dan pihak 02. Tentu juga dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan,” katanya.
Sebagai informasi, hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten, KPUD Siak mengumumkan kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara atau 40,67 persen; disusul pasangan Alfedri-Husni dengan 82.095 suara atau 40,56 persen dan Irving-Sugianto dengan raihan 37.998 suara atau 18,77 persen.
Atas dalil gugatan pihak incumbent, pihak termohon dalam hal ini KPUD Siak dan pihak terkait Paslon 02 Afni-Syamsurizal, bersama Bawaslu Siak akan memberikan jawaban dan kesaksian pada sidang lanjutan tanggal 20 Januari 2025 mendatang. (bsh)