Menggugat Kuota Internet Hangus, Hakim MK Saldi Isra Soroti Potensi Kerugian Konsumen

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Perdebatan soal kuota internet hangus mencuat dalam sidang perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi Saldi Isra secara tegas meminta penjelasan berimbang terkait dampak kebijakan tersebut, khususnya dari sisi konsumen.

Menurut Saldi, pernyataan operator telekomunikasi yang menyebut tidak memperoleh keuntungan dari sisa kuota yang tidak terpakai memang bisa dibenarkan. Namun, hal itu tidak serta-merta menghapus fakta adanya potensi kerugian di pihak pengguna layanan.

“Kalau tidak dipakai dan dianggap tidak menguntungkan operator, itu benar. Tapi di sisi lain, ada pihak yang dirugikan dan itu perlu dijelaskan,” ujar Saldi dalam persidangan.

Ia menekankan pentingnya menghadirkan ahli yang mampu memberikan perspektif berbeda agar majelis hakim mendapatkan gambaran utuh.

Saldi juga meminta pihak pemohon dan termohon tidak hanya fokus pada sudut pandang operator, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumen.

Sebelumnya, operator telekomunikasi seperti Telkomsel dan XL telah menyampaikan argumentasi bahwa mereka tidak mendapatkan keuntungan tambahan dari kuota yang hangus.

Dalam sidang sebelumnya, perwakilan Telkomsel, Adhi Putranto menjelaskan, pelanggan sebenarnya membeli akses layanan dalam periode tertentu, bukan kuota sebagai barang.

“Operator seluler tidak memperoleh keuntungan tambahan dari data yang tidak digunakan pelanggan dalam periode yang telah dipilih,” ujarnya.

Ia juga menilai istilah “kuota hangus” kurang tepat, karena layanan yang diberikan berbasis hak akses jaringan, bukan kepemilikan data.

Senada dengan itu, perwakilan XL, Sukaca Purwokardjono menyebut, layanan internet mengikuti regulasi pemerintah dan diawasi ketat. Ia menegaskan, yang diperjualbelikan adalah layanan, bukan barang yang bisa dimiliki secara permanen.

“Kuota merupakan bagian dari sistem billing yang mengatur hak penggunaan layanan dalam jangka waktu tertentu,” ulasnya.

Meski demikian, polemik kuota internet hangus diperkirakan masih akan berlanjut, terutama terkait aspek perlindungan konsumen yang kini menjadi sorotan utama dalam persidangan. (kps/zul)

Tinggalkan Balasan