PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kenaikan harga kebutuhan di Riau terus menunjukkan tren yang perlu diwaspadai. Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Riau mencatat, inflasi tahunan (year on year/y-on-y) pada April 2026 mencapai 2,37 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,03.
Angka ini mencerminkan tekanan harga yang masih terjadi di sejumlah sektor konsumsi masyarakat, meski secara bulanan laju kenaikan relatif terkendali.
Kepala BPS Riau, Asep Riyadi dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026) menjelaskan, inflasi tertinggi terjadi di Tembilahan dengan angka 3,61 persen dan IHK sebesar 113,32. Sementara itu, inflasi terendah tercatat di Kabupaten Kampar sebesar 1,51 persen dengan IHK 112,57.
“Perbedaan angka inflasi antarwilayah ini menunjukkan dinamika harga yang tidak merata, dipengaruhi oleh distribusi barang dan pola konsumsi masyarakat,” ujar Asep.
Secara umum, inflasi y-on-y di Riau dipicu kenaikan harga pada sembilan kelompok pengeluaran utama. Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya menjadi penyumbang terbesar dengan kenaikan signifikan mencapai 12,57 persen. Kenaikan ini mengindikasikan meningkatnya biaya layanan personal yang cukup dirasakan masyarakat.
Di posisi berikutnya, kelompok pendidikan mengalami inflasi sebesar 5,08 persen, disusul sektor penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,51 persen. Kondisi ini menunjukkan tekanan harga tidak hanya terjadi pada kebutuhan pokok, tetapi juga pada sektor jasa.
Selain itu, kelompok transportasi turut mengalami kenaikan sebesar 1,76 persen. Hal ini berkaitan erat dengan fluktuasi biaya distribusi dan mobilitas masyarakat. Sektor kesehatan juga mencatat inflasi sebesar 1,63 persen, diikuti kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,50 persen.
Sementara itu, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan mengalami kenaikan sebesar 1,04 persen. Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga naik 1,00 persen, serta kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,62 persen.
Di sisi lain, BPS Riau mencatat adanya dua kelompok pengeluaran yang justru mengalami penurunan harga atau deflasi. Kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga mengalami deflasi sebesar 0,87 persen, sedangkan kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya turun tipis sebesar 0,04 persen.
“Secara month to month (m-to-m), Riau mengalami inflasi sebesar 0,17 persen pada April 2026. Namun secara year to date (y-to-d), masih terjadi deflasi sebesar 0,15 persen,” tambah Asep.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun secara tahunan harga mengalami kenaikan, dalam akumulasi sejak awal tahun masih terdapat kecenderungan stabil bahkan menurun pada beberapa sektor.
Sebagai gambaran, inflasi merupakan kenaikan harga barang dan jasa secara umum yang berlangsung terus-menerus dalam periode tertentu. Dampaknya tidak hanya pada harga, tetapi juga menurunkan daya beli masyarakat karena nilai uang menjadi relatif lebih kecil terhadap barang yang dibeli.
Namun, penting dipahami bahwa kenaikan harga pada satu atau dua komoditas saja tidak dapat langsung disebut sebagai inflasi. Inflasi baru terjadi jika kenaikan tersebut meluas ke berbagai sektor konsumsi.
Dalam konteks pengukuran, BPS menggunakan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebagai indikator utama. IHK mencerminkan rata-rata perubahan harga dari sejumlah barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga dalam periode tertentu.
Data IHK ini menjadi rujukan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi, termasuk pengendalian inflasi, penyesuaian upah, hingga kebijakan moneter.
Melihat tren April 2026, tantangan ke depan bagi pemerintah daerah adalah menjaga stabilitas harga, terutama pada sektor-sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap inflasi. Upaya pengendalian distribusi, ketersediaan pasokan, serta penguatan daya beli masyarakat menjadi faktor kunci agar tekanan inflasi tidak semakin melebar.
Dengan kondisi yang masih relatif terkendali, namun menunjukkan tren kenaikan di sejumlah sektor, masyarakat diimbau tetap bijak dalam mengelola pengeluaran, sementara pemerintah diharapkan terus memperkuat kebijakan stabilisasi harga di daerah. (bsh)




