SIAK, FOKUSRIAU.COM-Ancaman kerusakan ekosistem gambut di Kabupaten Siak kian nyata. Pemanfaatan lahan yang masif tanpa pengelolaan berkelanjutan berpotensi memicu bencana serius, mulai dari penurunan tanah hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kondisi ini menjadi sorotan utama saat Wakil Bupati Siak, Syamsurizal membuka Konsultasi Publik Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Siak Tahun 2026–2055 di Ruang Rapat BAPERRIDA, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Selasa (5/5/2026).
Dalam forum yang mempertemukan unsur pemerintah daerah, DPRD, perusahaan sektor Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan, migas hingga praktisi lingkungan dan masyarakat ini, Syamsurizal menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
“Pemanfaatan gambut yang tidak terkelola dengan baik akan memicu penurunan permukaan tanah (subsiden), banjir saat musim hujan, hingga karhutla di musim kemarau,” tuturnya.
Ia menyebut, konsultasi publik ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk merumuskan kebijakan perlindungan gambut dalam jangka panjang, sekaligus menjawab tantangan perubahan iklim yang semakin kompleks.
Berdasarkan data pemerintah daerah, luas ekosistem gambut di Kabupaten Siak mencapai sekitar 559.374 hektare atau mencakup 70,86 persen dari total wilayah. Angka ini menunjukkan bahwa gambut memiliki peran dominan sekaligus krusial dalam menjaga keseimbangan lingkungan di daerah tersebut.
Selain sebagai pengatur tata air alami, gambut juga berfungsi sebagai habitat keanekaragaman hayati serta penyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar yang berdampak pada stabilitas iklim global.
Namun di sisi lain, tekanan terhadap lahan gambut terus meningkat. Pemanfaatan untuk sektor industri dan ekonomi tercatat cukup tinggi, di antaranya Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas sekitar 212.188 hektare dan perkebunan kelapa sawit mencapai 95.003 hektare. Sementara itu, masyarakat juga bergantung pada lahan gambut untuk pertanian dan perikanan sebagai sumber penghidupan.
Syamsurizal mengingatkan, tanpa perencanaan yang matang, eksploitasi ini dapat memicu konflik tata ruang serta mempercepat kerusakan lingkungan.
“Gambut di Siak bukan sekadar hamparan lahan, melainkan warisan ekologis bernilai tinggi. Jika tidak dikelola bijak, kita akan menghadapi konsekuensi serius, baik secara lingkungan maupun sosial,” ujarnya.
Ia juga menyoroti risiko hilangnya keanekaragaman hayati yang selama ini menjadi bagian penting dari ekosistem gambut. Kerusakan habitat, kata dia, akan berdampak langsung pada keseimbangan alam dan kehidupan masyarakat sekitar.
Melalui penyusunan RPPEG 2026–2055, Pemerintah Kabupaten Siak menargetkan terciptanya sistem pengelolaan gambut yang terintegrasi, berkelanjutan, dan mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan kelestarian lingkungan.
Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam di kawasan gambut.
Lebih jauh, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan, baik dari sektor swasta maupun masyarakat, memiliki komitmen yang sama dalam menjaga ekosistem gambut.
“Keberhasilan perlindungan gambut tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Dibutuhkan sinergi semua pihak agar warisan ekologis ini tetap terjaga untuk generasi mendatang,” kata Syamsurizal.
Konsultasi publik ini juga membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan dokumen RPPEG sebelum ditetapkan secara resmi.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan, sekaligus memperkuat posisi daerah sebagai salah satu kawasan strategis ekosistem gambut di Indonesia. (bsh)




