Siak  

DPRD Sahkan Perda Smart City, Siak Menuju Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

Bupati Afni dan Ketua DPRD Siak menandatangani pengesahan Perda. (Foto: Istimewa)

SIAK, FOKUSRIAU.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak mengesahkan delapan Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, Jumat (28/11/2025).

Bupati Afni Zulkifli menyambut baik pengesahan tersebut dan menilai hal ini sebagai capaian penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Siak.

Dia juga berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Siak atas kolaborasi, masukan dan dukungan selama proses pembahasan.

Menurutnya, peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik menjadi prioritas Pemkab Siak dalam rangka memenuhi amanat UUD 1945 serta memperkuat otonomi daerah.

Ia berharap, Perda Smart City sebagai salah satu perda yang disahkan bisa menjadi solusi inovatif untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Afni juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang dinilainya telah memberikan banyak saran dan pendapat konstruktif dalam penyempurnaan seluruh rancangan Perda tersebut. (bsh)

Berikut selapan Perda yang disahkan:

1. Perda Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City)

2. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam)

3. Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung

4. Perda tentang Pembentukan beberapa kelurahan baru, yakni Kelurahan Batang Ipoh, Batang Takolu, Sungai Bangso, Bathin Pengabil (Kecamatan Kandis), Meranti Jaya (Kecamatan Minas), dan Sungai Apit Darul Aman (Kecamatan Sungai Apit)

5. Rancangan Perda tentang Penanaman Modal

6. Perda tentang Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak

7. Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029

8. Perda tentang APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *