Banner Bupati Siak

Walikota Ajak Masyarakat Pekanbaru Rayakan Malam Tahun Baru di Rumah Saja

Firdaus MT. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Beberapa jam ke depan, tahun 2020 akan berganti menjadi tahun 2021. Biasanya, perayaan malam pergantian tahun diisi dengan berbagai kegiatan hiburan dan keagamaan dengan menghadirkan banyak orang di satu tempat.

Sekarang ini, Indonesia khususnya Riau tengah berada dalam ancaman wabah corona. Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak ke luar rumah merayakan malam pergantian tahun.

Pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Walikota Pekanbaru Firdaus menyampaikan, pemerintah kota sudah mengimbau masyarakat jauh-jauh hari untuk tidak merayakan pergantian tahun. “Penyambutan tahun baru sebaiknya dilakukan di rumah saja. Jangan buat kerumuman. Ini untuk kebaikan kita bersama,” ajak Firdaus.

Hal itu disampaikan Firdaus karena saat ini Pekanbaru masih dalam ancaman wabah Covid-19. “Kasus positif Covid-19 masih ada, sehingga perlu kerjasama masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga tidak adalagi kasus positif Covid-19,” ulas Firdaus.

Cara masyarakat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 itu dengan tidak berkerumun dan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saat menyambut tahun baru 2021 nanti. “Patuhi protokol kesehatan, saat ini itulah cara yang efektif untuk membuat anda tidak terpapar virus corona. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” papar Firdaus.

Selain mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan, Firdaus juga sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan patroli saat malam tahun baru. “Satpol PP dan pihak terkait akan melakukan patroli saat malam tahun baru. Jika ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, langsung ditindak,” tegasnya.

Tidak saja masyarakat, menurut Firdaus, tempat hiburan yang menggelar acara yang berpotensi membuat kerumunan juga akan dibubarkan. “Kalau ada kerumunan, akan dibubarkan secara paksa. Selain itu, sanksi tegas juga menanti,” tukasnya. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *