Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo, Ini Syarat Lengkap dan Prosedur dari ATR/BPN

Cara urus sertipikat tanah tanpa calo kini makin mudah. (Foto: Dok. Kementrian ATR)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, masyarakat kini bisa mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa bantuan perantara. Langkah ini sekaligus mendorong transparansi layanan serta menekan praktik percaloan di sektor pertanahan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu, warga yang ingin mengurus sertipikat tanah wajib menyiapkan dokumen identitas sebagai syarat utama.

Dokumen yang dimaksud meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti sah subjek hukum. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen riwayat tanah sebagai dasar penetapan hak.

Riwayat tersebut bisa berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau surat keterangan dari desa maupun kelurahan. Berkas ini akan menjadi bahan penelitian yuridis oleh petugas Kantor Pertanahan sebelum hak atas tanah ditetapkan.

Untuk tanah hasil transaksi atau peralihan hak, masyarakat juga diminta melengkapi dokumen perpajakan. Di antaranya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) terbaru serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam kondisi tertentu, jika dokumen kepemilikan belum lengkap, pemohon tetap bisa mengajukan sertipikat. Syaratnya, tanah tersebut telah dikuasai secara fisik minimal 20 tahun berturut-turut dengan itikad baik dan diperkuat keterangan saksi terpercaya.

Proses berikutnya adalah pengukuran bidang tanah oleh petugas. Pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan tidak ada sengketa dengan pemilik lahan di sekitarnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh data fisik dan yuridis dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan mencatatnya dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

Terkait biaya, masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh tarif sudah diatur melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai regulasi yang berlaku. Estimasi biaya juga bisa dicek secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

ATR/BPN juga menyediakan loket khusus bagi pemohon mandiri di Kantor Pertanahan, termasuk layanan informasi melalui kanal resmi dan pengaduan WhatsApp.

Dengan mengikuti prosedur yang benar dan melengkapi syarat yang ditentukan, proses sertipikat tanah diharapkan lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (bsh)

Tinggalkan Balasan