PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid disebut tetap menunjuk dan mengangkat dua tenaga ahli, meski kebijakan tersebut dilarang dan tidak lagi dianggarkan dalam APBD sejak 2025.
Informasi itu mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/4/2026), saat Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi memberikan kesaksian di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Syahrial menegaskan, pengangkatan Dani M Nursalam dan Tata Maulana tidak memiliki dasar hukum. Kajian dari Bappeda dan Biro Hukum Pemprov Riau bahkan menyimpulkan, posisi tenaga ahli tersebut tidak sah secara regulasi.
“Tidak ada payung hukum yang mendukung pengangkatan itu,” kata Syahrial di persidangan.
Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan arahan pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri dan BKN sebelumnya telah melarang kepala daerah hasil pemilihan setelah 20 Februari 2025 untuk merekrut tenaga ahli, staf khusus, maupun tim pakar baru. Kebijakan itu bertujuan menekan belanja daerah dan menata tenaga non-ASN.
Meski begitu, Abdul Wahid tetap menerbitkan Surat Keputusan (SK) gubernur sebagai dasar penunjukan dua nama tersebut. Ironisnya, karena tidak dianggarkan, posisi itu disebut tidak memiliki gaji maupun tunjangan resmi.
Namun, fakta lain terungkap di ruang sidang. Jaksa menyoroti dugaan adanya penerimaan dana operasional mencapai Rp50 juta per bulan oleh salah satu tenaga ahli, Dani M Nursalam. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat secara administratif posisi tersebut tidak diakui.
Tak hanya itu, Syahrial juga mengaku tidak mengetahui kontribusi konkret dari tenaga ahli tersebut selama menjabat. “Saya tidak pernah menerima laporan kerja atau analisa,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Dani M Nursalam duduk sebagai terdakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan. Sementara Abdul Wahid menjalani proses hukum terpisah, karena mengajukan eksepsi.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan PUPR Riau sepanjang 2025. Jaksa menyebut, para kepala UPT diminta menyetor “fee” proyek hingga 5 persen dari anggaran, dengan total dana terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Sebagian uang itu diduga mengalir untuk kepentingan non-dinas, termasuk kebutuhan pribadi. Proses persidangan masih berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara ini. (trp/bsh)




