PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kepolisian mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak subsidi jenis solar di Kabupaten Kuansing, Riau. Seorang pria inisial HC (54) diamankan, karena diduga menjadi pemasok utama BBM untuk aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas distribusi BBM dalam jumlah besar, Kamis (9/4/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan di kawasan Pangean.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, pelaku ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di sekitar Jembatan Tepian Rajo, Desa Pulau Tonga. Saat itu, HC tertangkap tangan tengah memindahkan solar di area belakang rumahnya.
“Dari lokasi, kami mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa BBM subsidi yang diduga akan didistribusikan untuk kegiatan tambang ilegal,” ujar Kombes Ade, Sabtu (11/4/2026).
Polisi menemukan satu unit mobil pick-up yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM. Selain itu, petugas menyita sekitar 1.200 liter solar, terdiri dari 300 liter dalam tangki kendaraan dan 900 liter lainnya yang disimpan dalam puluhan jerigen.
Tak hanya itu, sejumlah peralatan seperti mesin penyedot BBM juga diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Teddy Ardian mengungkap, modus yang digunakan pelaku tergolong klasik namun masih marak terjadi. HC membeli solar subsidi dari SPBU dengan harga resmi, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pelaku PETI.
“Keuntungan diperoleh dari selisih harga. Solar subsidi seharusnya untuk masyarakat, namun disalahgunakan untuk mendukung aktivitas ilegal,” ulas Teddy.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan BBM subsidi di Riau, yang kerap berkaitan dengan kegiatan ilegal seperti pertambangan tanpa izin. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan.
Saat ini, HC telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Migas yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Langkah ini diharapkan mampu memutus rantai distribusi ilegal sekaligus melindungi hak masyarakat atas energi bersubsidi. (ckl/haz)




