Cabuli Anak Tiri dan Miliki Sabu, Polisi Tangkap Ayah Sambung di Kampar

Pelaku kini sudah diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

KAMPAR, FOKUSRIAU.COM-Kasus pencabulan terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Kampar, Riau. Seorang pria inisial WI (41), warga Kecamatan Tapung ditangkap karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 17 tahun. Saat diamankan, polisi menemukan narkoba jenis sabu di tangan pelaku.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang kerap tersembunyi di balik hubungan rumah tangga. Korban yang selama ini hidup dalam ketakutan akhirnya memberanikan diri berbicara, setelah sang ibu melihat perubahan sikap yang tidak biasa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar pada Kamis malam, 7 Mei 2026.

“Ketika dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa pelaku,” ujar Yoga, Sabtu (9/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pencabulan itu disebut terjadi lebih dari satu kali. Polisi mencatat, korban mengalami perbuatan cabul sebanyak tiga kali sejak akhir November tahun lalu.

Kasus ini mulai terungkap dari perubahan perilaku korban. Sang ibu yang curiga melihat putrinya sering ketakutan saat bertemu pelaku kemudian mencoba mencari tahu penyebabnya. Setelah didesak secara perlahan, korban akhirnya mengungkap trauma yang selama ini dipendam.

Menurut polisi, korban mengaku kerap mendapat ancaman dari pelaku sehingga memilih diam selama berbulan-bulan. Situasi itu membuat korban hidup dalam tekanan psikologis di rumah sendiri.

“Korban mengaku dicabuli dan diancam oleh pelaku, agar tidak menceritakan kejadian tersebut,” kata Yoga.

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polres Kampar. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit PPA dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti pendukung.

Polisi bergerak cepat setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Pekanbaru. Tim Opsnal bersama Unit PPA akhirnya melacak WI yang diketahui berada di sekitar Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Bandar Raya Payung Sekaki.

Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di kawasan terminal sekitar pukul 22.20 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. “Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ulasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,31 gram yang dibungkus plastik bening. Polisi juga mengamankan sebuah kaca pireks yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Barang haram tersebut ditemukan di dalam dompet pelaku. Polisi menduga WI merupakan pengguna aktif narkoba jenis sabu. “Iya, pelaku sudah mengakui sebagai pengguna,” tambah Yoga.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkotika. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindakan lain yang dilakukan pelaku selama tinggal bersama korban.

Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran mengenai tingginya ancaman kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan terdekat, termasuk di dalam keluarga sendiri. Banyak korban memilih bungkam karena takut, malu, atau berada dalam tekanan psikologis dari pelaku yang memiliki hubungan dekat.

Fenomena tersebut menjadi perhatian serius, karena sebagian besar kasus kekerasan seksual anak justru dilakukan orang yang dikenal korban. Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan kedekatan emosional dan posisi dominan di rumah untuk mengintimidasi korban.

Di sisi lain, temuan narkoba saat penangkapan pelaku juga memperlihatkan kaitan serius antara penyalahgunaan zat adiktif dengan tindak kriminal. Penyalahgunaan sabu kerap memicu perilaku agresif, hilangnya kontrol diri, hingga tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Polres Kampar memastikan, proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara maksimal. Polisi juga mengimbau masyarakat lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Kasus pencabulan anak di Tapung ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Keberanian korban mengungkap kejadian yang dialaminya diharapkan mampu membuka kesadaran publik bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di rumah sendiri. (trp)

Tinggalkan Balasan