Hukum  

Air Sumur Warga Kuansing Keruh, Laporan PETI di Hutan Lindung Berujung Penggerebekan Polisi

Polisi memusnahkan rakit PETI yang ditemukan di hutan lindung, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (6/7/2026) kemarin. (Foto: Dok. Polres Kuansing)

KUANSING, FOKUSRIAU.COM-Dugaan pencemaran sumber air bersih menjadi alarm baru dari maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Air sumur warga sekitar kawasan hutan lindung dilaporkan berubah keruh. Hal ini memicu kekhawatiran terhadap kualitas air yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Keluhan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan resmi masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110, Senin (6/7/2026). Laporan itu langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian yang berujung pada penggerebekan lokasi tambang ilegal yang diduga menjadi sumber persoalan lingkungan tersebut.

Kasus ini bukan lagi sekadar penindakan terhadap tambang ilegal. Temuan tersebut memperlihatkan bagaimana aktivitas PETI mulai berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, terutama akses terhadap air bersih yang merupakan kebutuhan dasar.

Kapolsek Kuantan Tengah, AKP Linter Sihaloho mengatakan, laporan masyarakat diterima sekitar pukul 12.46 WIB oleh Piket Pelayanan SPKT Polres Kuansing, sebelum diteruskan kepada Polsek Kuantan Tengah untuk dilakukan pengecekan lapangan.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Samapta Polres Kuansing, Reserse Kriminal dan Intelkam kemudian bergerak menuju kawasan hutan lindung melalui jalur masuk di sekitar SD Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.

Perjalanan menuju lokasi tidak mudah. Personel harus berjalan menyusuri jalur setapak menuju kawasan yang berada cukup jauh dari jalan utama maupun permukiman warga.

“Tim harus menyusuri jalur setapak menuju lokasi yang dilaporkan warga. Lokasi cukup jauh dari jalan aspal dan permukiman,” kata AKP Linter, Selasa (7/7/2026).

Saat aparat tiba, aktivitas tambang sudah berhenti. Polisi menduga para pelaku telah lebih dahulu meninggalkan lokasi sebelum petugas datang.

Meski demikian, berbagai jejak aktivitas pertambangan emas ilegal masih terlihat jelas di tengah kawasan hutan lindung. Petugas menemukan tujuh unit stingkai, alat apung yang lazim digunakan dalam aktivitas PETI, dalam kondisi tidak sedang beroperasi.

Menurut AKP Linter, kondisi lokasi menunjukkan aktivitas penambangan baru saja berlangsung. “Aktivitas PETI di sana masih terlihat baru, lokasinya tersembunyi di tengah hutan. Beberapa waktu lalu lokasi ini pernah ditertibkan, namun pelaku diam-diam kembali beraksi,” ujarnya.

Baca juga:  Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Kamis Ini Hadapi Tuntutan JPU KPK

Fakta tersebut memperlihatkan tantangan besar dalam pemberantasan PETI di Kuansing. Meski operasi penertiban telah beberapa kali dilakukan, aktivitas tambang ilegal masih terus berulang di lokasi yang sama.

Pola tersebut mengindikasikan bahwa penegakan hukum saja belum cukup apabila tidak diikuti pengawasan berkelanjutan serta penindakan terhadap jaringan yang berada di balik aktivitas tersebut.

Untuk mencegah peralatan kembali digunakan, petugas langsung merusak seluruh stingkai yang ditemukan di lokasi.

Penyisiran kemudian diperluas sampai semak-semak sekitar lokasi tambang. Di sana, petugas menemukan dua unit mesin robin yang sengaja disembunyikan para pelaku.

Kedua mesin tersebut langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar. Sementara satu unit mesin robin lainnya diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polres Kuansing guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi kini masih mendalami kepemilikan seluruh peralatan tersebut sekaligus memburu para pelaku yang diduga melarikan diri sebelum operasi dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian karena lokasi aktivitas tambang berada di kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi strategis sebagai penyangga ekosistem.

Kerusakan kawasan hutan akibat PETI tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi meningkatkan sedimentasi sungai, mempercepat erosi, mengganggu daerah resapan air, hingga menurunkan kualitas sumber air yang dimanfaatkan masyarakat.

Keluhan warga mengenai air sumur yang berubah keruh menjadi salah satu indikator bahwa dampak lingkungan diduga mulai dirasakan secara langsung oleh masyarakat sekitar.

Bagi warga pedesaan, sumur bukan sekadar fasilitas penunjang, melainkan sumber utama air untuk memasak, minum, mandi, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Apabila kualitas air terus menurun, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi masalah kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan beban ekonomi keluarga karena harus mencari sumber air alternatif.

Kondisi tersebut juga menjadi pengingat bahwa dampak PETI tidak berhenti pada persoalan pelanggaran hukum semata.

Baca juga:  KPK Verifikasi Laporan Raja Juli Usai Kembalikan Amplop Bupati Kuansing Jelang OTT

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dapat berlangsung dalam jangka panjang dan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dipulihkan apabila tidak segera dihentikan.

AKP Linter menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan ilegal.

Ia juga mengapresiasi warga yang memilih melaporkan dugaan PETI melalui layanan Call Center Polri sehingga aparat dapat segera melakukan tindakan di lapangan.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan dugaan aktivitas PETI. Setiap informasi yang diterima melalui Call Center 110 akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya PETI maupun tindak pidana lainnya.

Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Laporan yang disampaikan warga menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap aktivitas ilegal yang tersembunyi di kawasan hutan.

Namun, penggerebekan kali ini juga menyisakan pekerjaan rumah besar. Para pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba, sehingga penegakan hukum belum menyentuh aktor utama di balik aktivitas pertambangan tersebut.

Ke depan, keberhasilan pemberantasan PETI tidak hanya diukur dari jumlah alat yang dimusnahkan, tetapi juga dari kemampuan aparat mengungkap pelaku, memutus jaringan pendanaan, serta memastikan kawasan hutan lindung tidak kembali menjadi lokasi penambangan ilegal yang mengancam sumber air bersih masyarakat Kuansing. (trp)