PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti belum optimalnya tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak di tengah besarnya potensi sumber daya alam (SDA) daerah tersebut. Kondisi ini dinilai menjadi persoalan mendasar yang harus dibenahi melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Sorotan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara jajaran Pemerintah Kabupaten Siak dipimpin Bupati Siak, Afni Zulkifli dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dalam diskusi yang berlangsung hampir empat jam itu, persoalan pengelolaan sumber daya alam, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengawasan kawasan hutan hingga kapasitas pengawasan internal pemerintah daerah menjadi fokus pembahasan.
Pelaksana Harian Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Uding Juharuddin menilai, Kabupaten Siak memiliki modal sumber daya alam yang sangat besar sehingga semestinya mampu memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat.
Menurutnya, dengan jumlah penduduk sekitar setengah juta jiwa dan potensi SDA yang melimpah, kondisi tersebut seharusnya menjadi kekuatan utama pembangunan daerah.
“Secara kalkulasi, Siak memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan. Karena itu, tata kelola yang baik menjadi kunci agar kekayaan alam benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Uding.
Selain persoalan pengelolaan SDA, KPK juga menaruh perhatian terhadap kompleksitas konflik agraria dan kawasan hutan yang selama ini dihadapi Kabupaten Siak.
Menurut KPK, persoalan tersebut bukan hanya menjadi tantangan pemerintah daerah, tetapi juga merupakan masalah nasional yang membutuhkan penyelesaian lintas sektor.
“Beban persoalan ini terlalu berat apabila hanya ditanggung pemerintah daerah. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan berbagai lembaga agar solusi yang dihasilkan benar-benar menyentuh masyarakat,” kata Uding.
Tata Kelola Jadi Perhatian
Dalam pertemuan tersebut, KPK juga menilai, tantangan fiskal yang dihadapi Kabupaten Siak cukup berat akibat beban utang daerah serta penurunan Dana Bagi Hasil (DBH).
Kondisi tersebut berdampak pada berbagai kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah daerah, mulai dari penghapusan kegiatan yang dinilai kurang produktif, penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara hingga pembatasan pelaksanaan proyek fisik.
KPK memandang langkah efisiensi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah keterbatasan anggaran.
Selain itu, keberanian Pemkab Siak melakukan audit terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga dinilai sebagai langkah awal untuk memperbaiki tata kelola perusahaan daerah.
Pengawasan PBJ dan APIP Diperkuat
Bupati Siak, Afni Zulkifli mengatakan, pertemuan dengan KPK difokuskan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, khususnya pada sektor yang memiliki tingkat kerawanan tinggi seperti pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, dinamika hukum yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir terkait pengadaan barang dan jasa menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal.
“Kami ingin memastikan pencegahan dilakukan sejak awal. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etika birokrasi maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Afni.
Ia menegaskan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Kabupaten Siak selama 15 kali berturut-turut tidak dapat dijadikan ukuran bahwa suatu daerah sepenuhnya bebas dari praktik korupsi.
Karena itu, pemerintah daerah memilih memperkuat sistem pengawasan daripada hanya mengandalkan capaian administratif.
KPK Siap Dampingi Pemkab Siak
Dalam forum tersebut, KPK menyatakan siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Siak melalui fungsi koordinasi dan supervisi.
Pendampingan akan difokuskan pada sejumlah sektor strategis, mulai dari penguatan Monitoring Center for Prevention (MCP), perencanaan dan penganggaran APBD, peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga pembenahan tata kelola BUMD.
KPK juga menyatakan siap memfasilitasi koordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait apabila pemerintah daerah menghadapi hambatan di luar kewenangannya.
Menurut Uding, kepala daerah kerap menghadapi berbagai persoalan nonteknis ketika menjalankan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan kehutanan, agraria maupun pengadaan barang dan jasa.
“Ibu Bupati memahami persoalan teknis di lapangan. Namun ketika menghadapi hambatan di luar kewenangan pemerintah daerah, di situlah peran KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi untuk membantu mencarikan solusi bersama kementerian dan lembaga terkait,” katanya.
Pencegahan Jadi Prioritas
Di akhir pertemuan, Pemerintah Kabupaten Siak secara resmi meminta pendampingan KPK guna memperkuat sistem pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Permohonan tersebut mencakup penguatan sistem pencegahan korupsi berbasis MCP, pengawasan penyusunan APBD agar terhindar dari intervensi maupun konflik kepentingan, peningkatan independensi Inspektorat Daerah, hingga pembenahan manajemen BUMD.
KPK memastikan akan menjadwalkan kunjungan kerja ke Kabupaten Siak untuk menindaklanjuti permintaan tersebut serta memperkuat koordinasi teknis bersama seluruh perangkat daerah.
Sorotan KPK terhadap paradoks antara kekayaan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat menjadi pengingat bahwa besarnya potensi daerah tidak otomatis menghasilkan kemakmuran.
Tata kelola yang akuntabel, pengawasan yang kuat, serta pencegahan korupsi dinilai menjadi faktor utama agar manfaat sumber daya alam benar-benar dirasakan masyarakat secara luas. (bsh)





