Riau  

Polres Kuansing Musnahkan 1.210 Rakit PETI, 14 Tersangka Dijerat Hukum

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana. (Foto: Istimewa)

KUANSING, FOKUSRIAU.COM-Polres Kuansing, Riau terus melaksanakan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi di sejumlah wilayah. Sejak 1 Januari sampai 23 Juli 2026, polisi telah memusnahkan 1.210 unit rakit PETI dan menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal.

Data itu merupakan hasil dari 193 operasi penindakan Polres Kuansing sebagai bagian dari upaya menekan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana menegaskan, penanganan PETI tidak berhenti pada penghancuran sarana penambangan. Kepolisian juga terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut, termasuk jaringan yang memperoleh keuntungan dari hasil tambang ilegal.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI. Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku yang bekerja di lokasi penambangan, tetapi juga terhadap penampung maupun pelaku pemurnian emas yang terbukti terlibat. Seluruhnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKBP Hidayat, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, saat ini penyidik telah menangani 10 laporan polisi (LP) terkait aktivitas PETI. Dari proses penyelidikan dan penyidikan tersebut. Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  KPK Nilai Kekayaan SDA Siak Belum Berdampak Optimal Bagi Kesejahteraan Warga

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pekerja lapangan, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari rantai bisnis pertambangan emas ilegal.

Selain penindakan, Polres Kuansing juga menerapkan strategi pencegahan untuk menekan munculnya kembali aktivitas PETI di wilayah yang sebelumnya telah ditertibkan.

Sepanjang Januari-Juli 2026, kepolisian telah melaksanakan 2.830 kegiatan imbauan dan edukasi kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, warga diminta tidak terlibat maupun memberikan dukungan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kapolres menjelaskan, pemberantasan PETI dilakukan melalui tiga pendekatan yang berjalan secara bersamaan.

Pendekatan preemtif dilakukan melalui penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak hukum maupun lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

Selanjutnya, langkah preventif dilaksanakan dengan meningkatkan patroli dan pengawasan secara rutin di lokasi-lokasi yang dinilai rawan dijadikan area pertambangan tanpa izin.

Sementara itu, pendekatan represif diwujudkan melalui operasi penindakan, penghancuran fasilitas penambangan, penangkapan pelaku hingga proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Menurut AKBP Hidayat, kombinasi ketiga strategi tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Kuansing untuk mempersempit ruang gerak pelaku PETI yang selama ini masih berupaya beroperasi di sejumlah kawasan.

BACA JUGA :  Sinergitas PT NWR, Kepolisian dan Masyarakat Langgam Tanggulangi Karhutla dan Edukasi Satwa Liar

Diakui, aktivitas pertambangan tanpa izin masih berpotensi muncul kembali meski telah dilakukan penertiban. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas PETI juga membawa dampak serius terhadap lingkungan. Pertambangan tanpa izin berpotensi merusak bentang alam, menyebabkan sedimentasi dan pencemaran sungai, serta meningkatkan risiko bencana lingkungan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

Kondisi tersebut menjadi alasan mengapa pemberantasan PETI tidak hanya dipandang sebagai penegakan hukum semata, tetapi juga sebagai upaya melindungi sumber daya alam dan kepentingan masyarakat luas.

Kapolres menilai, keberhasilan penanganan PETI sejauh ini merupakan hasil kerja seluruh personel Polres Kuansing beserta jajaran yang secara konsisten melakukan patroli, pengawasan, hingga operasi penindakan di lapangan.

Meski demikian, upaya memberantas pertambangan ilegal tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat kepolisian.

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah, instansi terkait, serta partisipasi masyarakat menjadi faktor penting untuk memutus mata rantai aktivitas PETI yang selama ini terus berupaya mencari celah untuk kembali beroperasi.

BACA JUGA :  Diduga Akibat Konsleting Listrik, 4 Rumah Terbakar di Panipahan Rohil, Kerugian Capai Rp500 Juta

“Kami mengharapkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas PETI. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting agar Kabupaten Kuantan Singingi terbebas dari aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar AKBP Hidayat.

Dengan capaian pemusnahan 1.210 unit rakit PETI, penanganan 10 laporan polisi, serta penetapan 14 tersangka hingga Juli 2026, Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum terhadap pertambangan emas ilegal.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga mempersempit ruang bagi praktik PETI yang selama ini berdampak terhadap kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan pengelolaan sumber daya alam secara legal di Kabupaten Kuansing. (haz)