PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki tahapan akhir pembelaan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadwalkan agenda penyampaian duplik dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya, Selasa (28/7/2026) besok.
Duplik merupakan tanggapan terakhir dari pihak terdakwa terhadap replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan Abdul Wahid. Setelah agenda tersebut rampung, persidangan akan memasuki tahap pembacaan putusan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Sidang ini menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan terhadap anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Sebelumnya, tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mempertahankan seluruh tuntutan pidana terhadap Abdul Wahid saat membacakan replik, Kamis (23/7/2026) lalu.
Jaksa menilai, seluruh dalil yang disampaikan Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya dalam nota pembelaan tidak didukung fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Menurut JPU, alasan yang diajukan terdakwa juga tidak dapat dikategorikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, jaksa menilai sikap Abdul Wahid selama persidangan tidak membantu proses pembuktian.
“Selama pemeriksaan persidangan terdakwa Abdul Wahid tidak kooperatif dan tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangannya sehingga mempersulit pembuktian dari penuntut umum,” ujar salah seorang anggota tim JPU KPK dalam persidangan.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa karena dinilai dibangun berdasarkan penafsiran hukum yang keliru.
“Melalui replik ini, kami bersikap tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 9 Juli 2026, dan nota pembelaan terdakwa beserta penasihat hukumnya harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan,” tegas JPU.
Jaksa juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Dalam sidang pledoi yang berlangsung pada Senin (20/7/2026), Abdul Wahid meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Ia memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU KPK, dibebaskan dari tahanan setelah putusan berkekuatan hukum, dipulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta meminta seluruh barang bukti yang disita dikembalikan.
Usai sidang pledoi, Abdul Wahid menyatakan dakwaan maupun tuntutan jaksa lebih banyak dibangun melalui asumsi daripada fakta yang terungkap di persidangan.
“Saya melihat dari awal sampai akhir fakta persidangan tidak ada kaitannya dengan saya. Jadi yang dibangun itu narasi, bukan berdasarkan fakta,” ujar Abdul Wahid.
Ditegaskan, pembuktian perkara pidana seharusnya bertumpu pada alat bukti yang sah serta fakta-fakta yang muncul selama persidangan, bukan pada asumsi ataupun narasi.
Dalam perkara ini, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 140 hari.
Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Abdul Wahid didakwa tidak sendiri. Dalam surat dakwaan, ia didakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani.
Keempatnya diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan modus pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada periode April hingga November 2025.
Berdasarkan dakwaan JPU KPK, sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan disebut diminta menyerahkan uang yang diklaim sebagai bentuk loyalitas setelah terjadi pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam dakwaan tersebut, total dana yang diduga berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar.
Tahapan duplik yang dijadwalkan 28 Juli besok menjadi kesempatan terakhir bagi Abdul Wahid dan tim kuasa hukumnya untuk menanggapi seluruh argumentasi jaksa sebelum majelis hakim memasuki tahap musyawarah dan menjatuhkan putusan.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Putusan yang nantinya dijatuhkan majelis hakim juga akan menjadi penentu akhir terhadap proses hukum yang telah bergulir selama beberapa bulan terakhir serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (trp)





