PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penertiban tambang emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diwarnai aksi perlawanan warga. Saat petugas gabungan dari Polda Riau, Polres Kuansing, TNI dan pemerintah setempat memusnahkan rakit tambang ilegal, sejumlah warga melempari aparat dengan batu dari tepian sungai.
Meski demikian, operasi tetap dilanjutkan hingga dua unit rakit tambang beserta peralatan pendukung berhasil dimusnahkan. Operasi penindakan berlangsung, Senin (27/7/2026) di Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti.
Aksi tersebut dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang emas tanpa izin yang masih beroperasi di aliran Sungai Kuantan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, tim gabungan bergerak ke lokasi untuk memastikan laporan tersebut sekaligus menghentikan aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan.
“Ketika tim gabungan tiba di lokasi, sejumlah warga berupaya menghalangi jalannya penindakan,” kata Ade kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).
Meski mendapat penolakan dari masyarakat di lokasi, aparat tetap menjalankan proses penertiban sesuai prosedur. Dua rakit tambang emas ilegal dibakar sebagai bentuk pemusnahan agar tidak dapat digunakan kembali.
Menurut Ade, penegakan hukum terhadap pertambangan emas tanpa izin akan terus dilakukan karena aktivitas tersebut membawa dampak serius terhadap lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan ekosistem sungai.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait,” tegasnya.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian menjelaskan, suasana penertiban sempat memanas ketika ratusan warga berkumpul di tepian Sungai Kuantan.
Dari lokasi tersebut, warga meneriakkan protes kepada petugas yang sedang membakar rakit tambang. Menurut Teddy, suara penolakan paling lantang berasal dari kelompok ibu-ibu yang tidak menerima aktivitas tambang dihentikan.
Selain aksi protes, sebagian warga juga melakukan pelemparan batu ke arah petugas. “Ada yang melempar batu. Tetapi tim gabungan tetap menjalankan tugas secara profesional, terukur, dan humanis,” ujar Teddy.
Meskipun menghadapi perlawanan, tidak ada bentrokan besar yang menghambat jalannya operasi. Aparat tetap menyelesaikan seluruh tahapan penindakan hingga proses pemusnahan selesai dilakukan.
Selain di Desa Teluk Pauh, tim gabungan juga melakukan penertiban di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Namun saat petugas tiba di lokasi kedua tersebut, aktivitas pertambangan sudah tidak ditemukan.
Meski demikian, aparat menemukan bekas area yang diduga sebelumnya digunakan sebagai lokasi tambang emas ilegal. Lokasi tersebut akan tetap menjadi bagian dari pengawasan untuk mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya memusnahkan dua rakit tambang ilegal, tetapi juga menghancurkan berbagai peralatan yang digunakan pelaku.
Barang yang dimusnahkan meliputi dua unit mesin diesel, satu unit mesin robin, satu unit besi keong, serta dua buah spiral yang biasa digunakan dalam proses penambangan emas ilegal.
“Seluruh peralatan dimusnahkan dengan cara dirusak, dibakar, dan dihanyutkan sesuai prosedur penindakan di lapangan,” kata Teddy.
Petugas tidak menemukan pelaku maupun operator tambang saat operasi berlangsung. Diduga mereka telah meninggalkan lokasi sebelum tim gabungan tiba.
Meski belum ada tersangka yang diamankan dalam penindakan kali ini, kepolisian memastikan penyelidikan terhadap jaringan penambangan emas tanpa izin tetap berjalan.
Polda Riau juga berencana meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan aktivitas PETI, terutama di sepanjang aliran Sungai Kuantan.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan praktik pertambangan ilegal di Riau yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan serius. Aktivitas PETI tidak hanya mengakibatkan kerusakan daerah aliran sungai dan perubahan bentang alam, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi tambang.
Bagi masyarakat, penindakan ini memiliki dampak langsung terhadap upaya menjaga kelestarian Sungai Kuantan sebagai sumber kehidupan dan aktivitas warga. Di sisi lain, operasi tersebut juga menunjukkan bahwa aparat tetap akan melakukan penegakan hukum meski menghadapi perlawanan di lapangan.
Dengan meningkatnya patroli dan pengawasan, kepolisian berharap para pelaku tidak kembali menjalankan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian jangka panjang bagi masyarakat maupun negara. (kpc)






