Harga TBS Sawit Riau Turun Rp70 per Kg, Umur 9 Tahun Kini Rp3.941

Harga sawit Riau kini mengalami penurunan. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra plasma di Riau mengalami penurunan, untuk periode 12–18 Agustus 2026. Harga tertinggi periode ini ditetapkan Rp3.941,29 per kilogram untuk sawit umur 9 tahun.

Penurunan tersebut dipengaruhi melemahnya harga crude palm oil (CPO) dan kernel yang menjadi komponen penting dalam perhitungan harga pembelian TBS. Untuk tanaman umur 9 tahun, harga tersebut turun Rp70,53 per kilogram atau sekitar 1,76 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Penetapan harga dilakukan Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Plasma. Mekanisme penetapan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.

Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi menjelaskan, hasil kajian tabel rendemen yang dilakukan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan menjadi salah satu dasar yang digunakan tim dalam menetapkan harga periode tersebut.

Untuk kelompok tanaman umur 9 tahun, harga TBS ditetapkan Rp3.941,29 per kilogram. Sementara harga cangkang yang digunakan dalam periode ini sebesar Rp18,27 per kilogram dengan indeks K sebesar 93,39 persen.

BACA JUGA :  Pemprov Riau Gelar Kembali Pasar Murah 10-14 Agustus di Pekanbaru dan Siak, Simak Jadwalnya

Harga CPO dan Kernel Turun
Menurut Supriadi, perubahan harga TBS Riau pada pekan ini tidak terlepas dari pergerakan harga produk olahan kelapa sawit.

Harga penjualan CPO pada periode ini tercatat turun Rp50,43 dibandingkan pekan sebelumnya. Pada saat yang sama, harga kernel juga mengalami penurunan sebesar Rp1.267,57.

Kondisi tersebut kemudian memengaruhi formula penetapan harga TBS yang berlaku bagi pekebun mitra plasma di Riau.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO dan kernel,” kata Supriadi.

Dalam mekanisme penetapan harga, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan. Berdasarkan ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, apabila kondisi tersebut terjadi, harga CPO dan kernel yang digunakan dalam perhitungan adalah harga rata-rata tim.

Untuk kondisi yang masuk dalam validasi tertentu, harga yang digunakan mengacu pada harga rata-rata KPBN. Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp15.725 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN sebesar Rp15.138 per kilogram.

BACA JUGA :  Pemprov Riau Gelar Kembali Pasar Murah 10-14 Agustus di Pekanbaru dan Siak, Simak Jadwalnya

Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau Nomor 29 untuk periode Rabu–Selasa, 12–18 Agustus 2026, menunjukkan perbedaan harga berdasarkan umur tanaman.

Harga tertinggi berada pada kelompok tanaman umur 9 tahun, sedangkan harga terendah dalam daftar tersebut berada pada tanaman umur 3 tahun dan tanaman umur 30 tahun.

Berikut daftar lengkap harga TBS Riau periode 12–18 Agustus 2026:
Umur 3 tahun: Rp3.038,52/kg
Umur 4 tahun: Rp3.443,74/kg
Umur 5 tahun: Rp3.649,58/kg
Umur 6 tahun: Rp3.808,46/kg
Umur 7 tahun: Rp3.890,63/kg
Umur 8 tahun: Rp3.936,60/kg
Umur 9 tahun: Rp3.941,29/kg
Umur 10–20 tahun: Rp3.920,32/kg
Umur 21 tahun: Rp3.858,90/kg
Umur 22 tahun: Rp3.800,07/kg
Umur 23 tahun: Rp3.737,19/kg
Umur 24 tahun: Rp3.668,29/kg
Umur 25 tahun: Rp3.590,78/kg
Umur 26 tahun: Rp3.543,82/kg
Umur 27 tahun: Rp3.496,69/kg
Umur 28 tahun: Rp3.450,86/kg
Umur 29 tahun: Rp3.433,31/kg
Umur 30 tahun: Rp3.418,68/kg

Perbaiki Tata Kelola Penetapan Harga
Selain menetapkan harga mingguan, Dinas Perkebunan Riau bersama tim penetapan harga juga terus melakukan pembenahan tata kelola agar mekanisme pembelian TBS pekebun mitra plasma berjalan sesuai ketentuan.

Pembenahan tersebut diarahkan untuk memastikan harga yang ditetapkan memiliki dasar perhitungan yang jelas dan mengikuti regulasi yang berlaku. Pemerintah Provinsi Riau bersama para pemangku kepentingan juga berupaya menjaga agar mekanisme kemitraan dapat memberikan kepastian bagi pekebun maupun perusahaan yang menjadi mitra.

BACA JUGA :  Pemprov Riau Gelar Kembali Pasar Murah 10-14 Agustus di Pekanbaru dan Siak, Simak Jadwalnya

Menurut Supriadi, upaya memperbaiki tata kelola penetapan harga mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Dikatakan, perbaikan tata kelola tersebut diharapkan dapat memberikan dampak terhadap pendapatan petani sawit dan pada akhirnya mendukung kesejahteraan masyarakat.

Dengan penetapan baru ini, harga TBS mitra plasma Riau untuk periode 12–18 Agustus 2026 kembali menjadi perhatian pekebun, terutama karena perubahan harga produk sawit seperti CPO dan kernel secara langsung memengaruhi harga TBS yang diterima petani. (mcr)