PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Ribuan pekebun sawit di Riau mendapat dukungan peremajaan kebun melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sampai 1 September 2026, luas kebun yang masuk program tersebut telah mencapai 55.140,14 hektare.
Dinas Perkebunan Riau mencatat dana yang telah disalurkan untuk pelaksanaan PSR mencapai sekitar Rp1,9 triliun. Program ini diarahkan untuk mengganti tanaman sawit rakyat yang sudah tua atau tidak lagi mampu menghasilkan produksi optimal.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi mengatakan realisasi PSR periode 2017-2026 telah melibatkan 23.789 pekebun yang tergabung dalam 235 kelembagaan pekebun.
“Berdasarkan data realisasi, program PSR periode 2017–2026 telah menjangkau 23.789 pekebun yang tergabung dalam 235 kelembagaan pekebun,” kata Supriadi, Senin (21/9/2026).
Kabupaten Kampar menjadi wilayah dengan cakupan PSR terbesar di Riau. Luas kebun yang telah masuk program peremajaan mencapai 13.023,74 hektare.
Realisasi tersebut melibatkan 5.590 pekebun yang tergabung dalam 42 kelembagaan.
Pelalawan menempati posisi berikutnya dengan luas peremajaan 8.890,44 hektare yang melibatkan 3.739 pekebun.
Di posisi selanjutnya ada Kabupaten Siak dengan realisasi 8.590,42 hektare untuk 3.658 pekebun. Kuantan Singingi mencatat 7.123,94 hektare dengan jumlah pekebun sebanyak 2.731 orang.
Capaian tersebut memperlihatkan bahwa pelaksanaan PSR telah menjangkau sejumlah sentra perkebunan sawit rakyat di Riau.
Inhu dan Rohil Masuk Program PSR
Kabupaten Indragiri Hulu mencatat realisasi PSR sebesar 5.731,10 hektare. Program tersebut melibatkan 2.488 pekebun.
Berikutnya Rokan Hilir dengan 4.482,34 hektare yang mencakup 2.265 pekebun. Rokan Hulu tercatat 4.291,44 hektare dengan 1.744 pekebun.
Sementara Indragiri Hilir memiliki realisasi 1.861,87 hektare yang melibatkan 990 pekebun.
Wilayah dengan cakupan lebih kecil juga tercatat dalam program tersebut. Bengkalis mencapai 779,70 hektare dengan 374 pekebun, sedangkan Kota Dumai mencatat 365,15 hektare yang melibatkan 210 pekebun.
Jika dilihat berdasarkan jalur pelaksanaan, realisasi PSR tersebut terdiri atas 44.244,65 hektare melalui jalur dinas dan 10.895,49 hektare melalui jalur kemitraan.
PSR diarahkan kepada kebun sawit rakyat yang menghadapi persoalan produktivitas. Salah satu kriterianya adalah tanaman yang telah berumur lebih dari 25 tahun.
Kebun dengan produktivitas kurang dari 10 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahun juga masuk sasaran. Tanaman yang menggunakan benih tidak unggul menjadi bagian lain yang dapat mengikuti program peremajaan.
Melalui skema tersebut, tanaman yang sudah tidak produktif diganti dengan tanaman baru menggunakan benih unggul bersertifikat.
Harapannya, kebun rakyat yang sebelumnya menghasilkan produksi rendah dapat kembali memberikan hasil yang lebih baik setelah tanaman memasuki masa produktif.
Dana PSR Kini Rp60 Juta per Hektare
Besaran dukungan pembiayaan PSR mengalami perubahan. Berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDP Nomor 252/2024, dana peremajaan ditingkatkan dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare.
Pelaksanaan program juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang BPDPKS serta Permen 05 Tahun 2025 yang mengatur pengembangan sumber daya manusia dan peremajaan kelapa sawit.
Dukungan dana tersebut dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan dalam proses peremajaan. Mulai dari pembongkaran tanaman lama, pengadaan bibit unggul bersertifikat, penanaman kembali hingga pemeliharaan awal tanaman.
Bagi petani, peremajaan tidak hanya berkaitan dengan mengganti tanaman lama. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki produktivitas kebun dalam jangka panjang.
Supriadi mengatakan PSR diharapkan dapat membantu pekebun menghadapi persoalan kebun yang sudah tidak lagi produktif.
“Program PSR ini diharapkan menjadi solusi bagi ribuan hektare kebun sawit rakyat yang saat ini sudah tidak produktif, sehingga petani bisa kembali menikmati hasil panen yang optimal secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan realisasi yang telah mencapai lebih dari 55 ribu hektare, pelaksanaan PSR di Riau masih akan menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memperbarui kebun sawit rakyat.
Keberhasilan program tidak hanya bergantung pada luas lahan yang diremajakan, tetapi juga kualitas bibit, pemeliharaan tanaman dan kemampuan pekebun menjaga kebun hingga memasuki masa produksi. (bic)




