PELALAWAN, FOKUSRIAU.COM-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan membongkar dugaan kegiatan penambangan tanah urug tanpa izin di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Polisi turut mengamankan seorang pria inisial AP (41) dan satu excavator.
Pengungkapan kasus galian C ilegal di Kerumutan terjadi setelah polisi menemukan adanya aktivitas penambangan di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
AP yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kelurahan Kerumutan, kemudian diamankan dan menjalani proses hukum. Berdasarkan keterangan awal tersangka kepada penyidik, aktivitas pengambilan tanah urug tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan.
Polisi menyebut, kegiatan penambangan itu dilakukan tanpa mengantongi izin dari pemerintah pusat. Aktivitas tersebut selanjutnya diproses sebagai dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.
Kasus tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 17 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit alat berat berupa excavator merek Komatsu PC200 warna kuning dari lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan.
Alat berat itu kini menjadi salah satu barang bukti dalam penyidikan. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami aktivitas penambangan, termasuk memastikan rangkaian kegiatan yang dilakukan serta keterlibatan pihak lain apabila ditemukan dalam proses hukum.
Penindakan ini menjadi perhatian, karena aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas usaha. Tetapi berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan penerimaan negara.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi STK, SIK, MH menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan aktivitas tambang,” tuturnya.
Terancam Pasal Pertambangan Tanpa Izin
Dalam kasus tersebut, AP disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan sebelum menentukan tahapan hukum berikutnya.
Polres Pelalawan juga menyatakan, penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus dilakukan di wilayah hukumnya.
Patroli dan pemantauan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan pertambangan menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Bagi masyarakat di sekitar lokasi, keberadaan kegiatan pertambangan tanpa izin juga menjadi persoalan yang berkaitan dengan kondisi lingkungan.
Hal tersebut terutama menyangkut perubahan kondisi lahan akibat aktivitas penggalian serta potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan teknis dan perizinan.
Dalam konteks Riau, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan menjadi penting karena kegiatan pengambilan material tanah, pasir, batu, maupun mineral lainnya memiliki konsekuensi terhadap tata kelola sumber daya alam.
Karena itu, kegiatan usaha pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan perizinan dan aturan lingkungan yang berlaku.
Polisi juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum memastikan seluruh izin yang dipersyaratkan telah terpenuhi.
Pengungkapan kasus galian C ilegal di Kerumutan tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Polisi masih mendalami perkara berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti excavator yang diamankan, serta fakta-fakta yang ditemukan di lokasi.
Penyidikan selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara dan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. (dik)






