PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Tahun anggaran 2027 membawa bayang-bayang tekanan fiskal baru bagi Riau. Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi yang selama ini menjadi salah satu penopang keuangan daerah, diproyeksi merosot sampai 77,15 persen.
Dalam dokumen proyeksi Kementerian Keuangan, total DBH migas yang dialokasikan untuk Provinsi Riau beserta kabupaten/kota pada 2027 hanya sekitar Rp268,753 miliar.
Angka tersebut jauh di bawah alokasi 2026 yang mencapai sekitar Rp1,176 triliun. Artinya, terdapat potensi pengurangan sekitar Rp907,595 miliar hanya dalam satu tahun.
Bagi daerah yang selama ini menggantungkan sebagian ruang fiskalnya dari transfer pusat, angka itu bukan sekadar perubahan dalam tabel anggaran. Ada program pembangunan, pelayanan publik dan belanja pemerintahan yang ikut berada di balik angka tersebut.
Dalam Dua Tahun, DBH Migas Riau Terjun Bebas
Tekanan terhadap DBH migas Riau sebenarnya bukan baru terjadi pada 2027.
Tahun 2025, alokasi DBH migas untuk Riau dan seluruh kabupaten/kota masih berada di kisaran Rp2,604 triliun. Setahun kemudian, nilainya turun menjadi sekitar Rp1,176 triliun.
Kini, proyeksi 2027 kembali menunjukkan penurunan drastis menjadi Rp268,753 miliar.
Jika dibandingkan dengan posisi 2025, nilai DBH migas yang diproyeksikan diterima Riau pada 2027 menyusut lebih dari Rp2,3 triliun.
Tren tersebut membuat persoalan DBH migas tidak lagi sebatas urusan teknis pembagian dana. Pemerintah daerah harus menghitung ulang kemampuan fiskalnya ketika sumber penerimaan dari pusat terus mengecil.
Hampir Semua Daerah Riau Terkena Imbas
Penurunan tersebut terjadi hampir di seluruh wilayah Riau.
Provinsi Riau sendiri diproyeksikan menerima DBH migas Rp32,783 miliar pada 2027. Padahal, alokasi 2026 masih Rp157,572 miliar. Penurunannya mencapai 79,19 persen.
Bengkalis, salah satu daerah penghasil migas, menghadapi penurunan lebih dari 80 persen. Alokasi yang sebelumnya Rp261,155 miliar diproyeksikan tinggal Rp50,641 miliar pada 2027.
Kondisi lebih tajam terlihat di Kabupaten Rokan Hilir. Dari Rp161,236 miliar pada 2026, DBH migas daerah itu diproyeksikan hanya Rp26,612 miliar. Persentase penurunannya mencapai 83,49 persen, tertinggi di Riau.
Berikut proyeksi perubahan DBH migas 2026-2027:
| Daerah | 2026 | Proyeksi 2027 | Penurunan |
|---|---|---|---|
| Provinsi Riau | Rp157,572 M | Rp32,783 M | 79,19% |
| Bengkalis | Rp261,155 M | Rp50,641 M | 80,61% |
| Indragiri Hilir | Rp37,532 M | Rp25,487 M | 32,08% |
| Indragiri Hulu | Rp22,288 M | Rp6,115 M | 72,56% |
| Kampar | Rp105,033 M | Rp19,448 M | 81,48% |
| Kuantan Singingi | Rp27,369 M | Rp6,429 M | 76,51% |
| Pelalawan | Rp48,823 M | Rp13,562 M | 72,22% |
| Rokan Hilir | Rp161,236 M | Rp26,612 M | 83,49% |
| Rokan Hulu | Rp69,538 M | Rp14,154 M | 79,66% |
| Siak | Rp132,048 M | Rp36,561 M | 72,31% |
| Dumai | Rp90,088 M | Rp17,755 M | 80,29% |
| Pekanbaru | Rp35,236 M | Rp7,727 M | 78,07% |
| Kepulauan Meranti | Rp28,388 M | Rp11,474 M | 59,58% |
Dari persentase penurunan, Rokan Hilir berada di posisi teratas dengan koreksi 83,49 persen. Berikutnya Kampar 81,48 persen, Bengkalis 80,61 persen, Dumai 80,29 persen dan Rokan Hulu 79,66 persen.
Penurunan paling rendah terjadi di Indragiri Hilir, tetapi tetap mencapai 32,08 persen.
Bengkalis Mulai Menyebutnya Alarm Krisis Fiskal
Besarnya tekanan fiskal mulai dirasakan daerah. Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai “Alarm Krisis Fiskal Kabupaten Bengkalis” dalam tulisan yang dimuat melalui portal resmi Diskominfotik Kabupaten Bengkalis.
Kekhawatiran itu tidak datang tanpa alasan. Bengkalis selama ini menjadi salah satu mesin ekonomi Riau. Data BPS mencatat Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bengkalis atas dasar harga berlaku mencapai sekitar Rp168,64 triliun tahun 2023 atau 16,39 persen dari total PDRB Riau.
Kontribusi tersebut lebih besar dibandingkan Pekanbaru yang berada di angka 15,54 persen maupun Siak sebesar 10,68 persen.
Ironisnya, daerah dengan kontribusi ekonomi besar itu kini harus menghadapi penyusutan ruang fiskal.
Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) disebut membuat penerimaan Bengkalis berkurang hampir Rp1 triliun hingga Rp1,2 triliun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dampaknya mulai menyentuh belanja pemerintahan dan program masyarakat.
Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN terancam mengalami keterlambatan. Program bantuan Rp1 miliar untuk desa, kelurahan dan kecamatan ikut berada dalam tekanan.
Sejumlah proyek pembangunan infrastruktur juga berpotensi tertunda.
Di tengah situasi itu, Bengkalis masih harus menghadapi kewajiban pembayaran utang kegiatan kepada pihak ketiga dari 2025 yang nilainya lebih dari Rp500 miliar.
Ruang gerak APBD pun semakin sempit.
Bupati Siak Pertanyakan Dasar Penghitungan DBH
Persoalan tidak berhenti pada besarnya penurunan. Bupati Siak, Dr Afni Zulkifli bersama Ketua DPRD Siak dan sejumlah anggota DPRD, mendatangi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk meminta penjelasan mengenai proyeksi DBH tersebut.
Pertemuan itu dilakukan setelah muncul dokumen Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-95/PK/2026 yang mencantumkan proyeksi penurunan DBH migas.
Afni mempertanyakan, dasar penghitungan yang membuat kontribusi migas Riau pada 2027 diproyeksikan turun begitu besar.
Menurut dia, daerah perlu mengetahui data yang digunakan pemerintah pusat, mulai dari lifting, produksi hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas.
“Tadi disampaikan penghitungan kontribusi PNBP Migas dari Riau pada 2027 semuanya turun. Kalau kontribusinya turun, kami ingin tahu dasarnya. Lifting-nya berapa, produksinya berapa, dan bagaimana angka itu dihitung,” kata Afni seusai pertemuan dengan pihak Kementerian Keuangan.
Namun, data lifting yang menjadi dasar penghitungan tersebut belum dibuka dalam pertemuan itu.
Bagi Afni, transparansi data menjadi bagian penting dalam memastikan daerah penghasil memahami bagaimana kontribusi migas dihitung sebelum akhirnya dibagikan melalui mekanisme DBH.
Siak Soroti Ketimpangan antara PNBP dan DBH
Afni juga membawa gambaran kontribusi migas Siak sebagai bahan pertanyaan.
Berdasarkan kertas kerja terakhir yang pernah dibuka, PNBP migas dari Kabupaten Siak pada 2023 disebut mencapai sekitar Rp3,9 triliun dalam setahun.
Namun, dana yang kembali kepada daerah melalui mekanisme DBH disebut hanya sekitar Rp400 miliar.
Afni juga menyebut masih terdapat hak daerah yang belum seluruhnya diterima.
“Data lifting tak bisa dibuka. Kami membutuhkan kejelasan, termasuk mengenai lifting, kontribusi PNBP dan dasar pembagian DBH Migas,” ungkapnya.
Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang lebih besar: seberapa transparan daerah penghasil dapat mengetahui asal-usul angka DBH yang diterimanya?
DBH Migas Belum Dipisahkan Antara Minyak dan Gas
Ada satu catatan dalam dokumen proyeksi 2027 yang perlu mendapat perhatian.
Alokasi DBH minyak bumi dan gas bumi dalam dokumen tersebut masih digabung. Artinya, angka yang tercantum belum memisahkan secara khusus porsi DBH minyak dan DBH gas.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah masih membutuhkan penjelasan lebih rinci mengenai komponen pembentuk angka tersebut.
Bagi daerah, kepastian angka sangat dibutuhkan untuk menyusun APBD secara realistis. Terlebih, penyusunan anggaran tidak hanya berbicara tentang penerimaan, tetapi juga menyangkut kesinambungan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Daerah Penghasil Didorong Tidak Terlalu Bergantung pada Migas
Anjloknya DBH migas sekaligus membuka persoalan lama mengenai ketergantungan daerah terhadap transfer pemerintah pusat.
Daerah penghasil migas memang memperoleh DBH. Namun, ketika penerimaan tersebut turun tajam, kemampuan daerah membiayai program pembangunan ikut terpengaruh.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), menata belanja agar lebih efisien dan mulai memperluas basis ekonomi di luar sektor migas.
Diversifikasi ekonomi menjadi semakin relevan bagi daerah yang selama ini dikenal kaya karena sumber daya alam.
Sektor pertanian, perkebunan, industri pengolahan, perdagangan, jasa hingga ekonomi berbasis kawasan dapat menjadi sumber pertumbuhan baru. Dengan begitu, kekuatan ekonomi daerah tidak hanya bergantung pada lifting migas dan transfer pusat.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga menghadapi tuntutan untuk memastikan formula DBH tetap memberikan rasa keadilan bagi daerah penghasil.
Daerah tidak hanya menerima manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam. Ada pula konsekuensi sosial dan ekologis yang harus mereka tanggung.
Karena itu, penurunan DBH migas Riau pada 2027 bukan hanya persoalan angka dalam dokumen APBN.
Ia menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah harus bersiap menghadapi perubahan struktur keuangan, sementara pemerintah pusat dituntut membuka dasar perhitungan secara lebih transparan.
Bagi Riau, pertanyaan terbesarnya kini bukan sekadar berapa besar DBH yang akan diterima.
Tetapi mengapa penurunannya begitu dalam, bagaimana angka itu dihitung dan apakah daerah telah memperoleh bagian yang sepadan dengan kontribusi sumber daya migas yang dihasilkan dari wilayahnya. (bsh)






