Gudang di Jalur Pekanbaru-Duri Digerebek, Polisi Amankan 6,5 Ton Solar Subsidi

Polda Riau menyita 6.500 liter Bio Solar bersubsidi di Kandis, Siak, dan menetapkan dua pria sebagai tersangka dugaan penyelewengan BBM. (Foto: Dok. Polda Riau)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sebanyak 6.500 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dari sebuah lokasi di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Pengungkapan berujung pada penetapan dua pria berinisial FG (24) dan SG (27), sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Polisi menduga solar yang seharusnya disalurkan sesuai peruntukannya itu ditampung untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi. Kedua tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyampaikan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengungkap dugaan aktivitas penyimpanan dan perdagangan BBM tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

“Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ade kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Dikatakan, pengungkapan bermula dari laporan warga, Minggu (18/10/2026). Informasi tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan distribusi Bio Solar di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri KM 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Baca Juga :  Hujan Berpotensi Basahi Sejumlah Daerah di Riau, Warga Diminta Tetap Waspadai Asap

Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat penampungan BBM bersubsidi.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan perdagangan solar yang diduga tidak disertai dokumen sesuai ketentuan. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk mengamankan barang bukti dan membawa pihak-pihak yang diduga terlibat ke dalam proses penyidikan.

“Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” ujar Ade.

Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan 12 unit tangki penyimpanan atau baby tank dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah tersebut, lima tangki berisi solar, sedangkan tujuh lainnya dalam keadaan kosong.

Petugas juga mengamankan 60 jeriken. Sebanyak 55 jeriken berisi solar dan lima lainnya kosong. Jika dihitung dari seluruh barang bukti BBM yang ditemukan, total Bio Solar bersubsidi yang disita mencapai 6.500 liter.

Baca Juga :  Polda Riau Sita 46,9 Kg Sabu Senilai Rp4,5 Miliar, Amankan Tersangka Babinsa dan Warga Sipil

Untuk mendukung penyidikan, sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut turut dibawa petugas. Barang bukti itu meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi dengan nomor polisi BL 8750 NB.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas cara BBM diperoleh, disimpan, dan diduga diperdagangkan kembali.

Penyidik menduga FG berperan sebagai pemilik gudang tempat solar ditampung. Sementara itu, SG diduga memiliki kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir BBM bersubsidi tersebut.

Terancam Penjara Enam Tahun dan Denda Rp60 Miliar
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, solar diduga diperoleh dengan harga lebih rendah, lalu dikumpulkan di tempat penyimpanan sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Dugaan praktik tersebut menjadi fokus penyidikan untuk mengungkap lebih jauh pola distribusi BBM, termasuk asal pasokan dan mekanisme penjualannya.

Meski demikian, dugaan keterlibatan kedua tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Hujan Berpotensi Guyur Riau, Kabut Asap Masih Mengancam, 1.185 Hotspot Terdeteksi di Sumatera

Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Penyidikan kasus ini akan menentukan lebih lanjut peran masing-masing tersangka serta keterkaitan barang bukti yang disita dengan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kandis, Kabupaten Siak. (ric)