Banner Bupati Siak

63,44 Juta Batang Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp65,8 Miliar Disita di Batam

BC Batam mengamankan 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter miras ilegal dengan total nilai Rp65,8 miliar. (Foto: Humas KPU BC Tipe B Batam)

BATAM, FOKUSRIAU.COM-Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (BC) Tipe B Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar razia untuk menekan peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal di sejumlah lokasi.

Alhasil, Bea Cukai Batam menyita 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter minuman beralkohol ilegal. Total nilai yang disita mencapai Rp 65,8 miliar dengan potensi kerugian negara Rp42,15 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo mengatakan, peredaran rokok dan miras ilegal bisa menyababkan persaingan tidak sehat di pasaran. “Karena itu, pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok dan miras ilegal,” kata Ambang melalui telepon, Selasa (19/10/2021).

Dikatakan, kegiatan itu selaras dengan program “Gempur Rokok Ilegal” yang diinisiasi Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai untuk memberantas rokok ilegal secara serentak dan terpadu di Indonesia.

Bea Cukai Batam menindakalnjuti dengan melaksanakan berbagai strategi dan operasi, seperti operasi pasar pada 16 Agustus hingga 9 Oktober 2021. “Selama periode opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20 tempat berbeda, seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur dan Bengkong,” jelas Ambang.

Dari 20 tempat tersebut, BC Batam menyita berbagai merek rokok dan miras ilegal. “Rokok ilegal sebanyak 64.331.764 batang, sedangkan miras ilegal berhasil diamankan sebanyak 553,1 liter, dengan nilai barang Rp 65.801.581.948 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 42.154.436.846,” kata Ambang.

Operasi cukai tersebut dilaksanakan sebagai wujud nyata menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.

Selain itu, peredaran rokok ilegal dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat, karena peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau. Hal itu akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

“Di sisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau,” tukasnya. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *