PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Provinsi Riau kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor, melalui program pemutihan pajak. Program ini berlangsung mulai 15 Oktober sampai 30 November 2026.
Selama periode tersebut, pemerintah menghapus sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini juga menghadirkan skema khusus, bagi penunggak pajak dalam jangka panjang dan potongan pokok pajak 40 persen untuk kendaraan bermotor angkutan barang.
Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat, untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan. Namun, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan masing-masing fasilitas, agar mengetahui besaran kewajiban yang harus dilunasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari mengatakan, program tersebut dirancang untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan akibat akumulasi denda.
“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober sampai 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Ninno, Kamis (15/10/2026).
Penunggak Pajak Lama Mendapat Skema Khusus
Pemprov Riau memberikan fasilitas khusus kepada wajib pajak yang tidak membayar pokok PKB selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
Dalam skema tersebut, perhitungan pembayaran tidak mewajibkan penunggak melunasi seluruh pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang untuk tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan, sesuai ketentuan program.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelas Ninno.
Skema ini diharapkan membantu pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran karena besarnya tunggakan. Dengan beban yang lebih terukur, mereka memiliki kesempatan untuk kembali memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya.
Meski demikian, masyarakat sebaiknya memastikan status kendaraan dan rincian pembayaran melalui layanan Samsat agar besaran yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Angkutan Barang Mendapat Potongan Pokok Pajak 40 Persen
Keringanan dalam program kali ini tidak hanya menyasar penghapusan denda. Pemprov Riau juga menetapkan pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen bagi kendaraan bermotor angkutan barang.
Fasilitas tersebut berlaku dalam periode yang sama, yakni 15 Oktober sampai 30 November 2026.
Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemilik kendaraan angkutan barang untuk mengurangi beban pajak kendaraan. Namun, potongan 40 persen tersebut secara khusus diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan program, bukan seluruh jenis kendaraan bermotor.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini perlu memastikan kendaraan mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Ajak Masyarakat Manfaatkan Program
Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto mengajak masyarakat menggunakan kesempatan tersebut untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan.
Ia menilai, program pemutihan dapat membantu warga memenuhi kewajiban tanpa terbebani sanksi administratif yang terus bertambah akibat keterlambatan pembayaran.
“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ajaknya.
Pemprov Riau berharap kebijakan ini dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu masyarakat menata kembali kewajiban administrasi kendaraan mereka. (mcr)






