Polisi Bekuk Jambret dalam Kamar Hotel di Pekanbaru, Istri Purnawirawan TNI Jadi Korban

Kedua pelaku diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap komplotan jambret sadis yang beraksi di Jalan Pattimura Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Dalam aksi brutalnya, salah seorang korban bernama Sumiyati terhempas ke jalan dan meninggal dunia.

Ironisnya, ternyata pelaku masih berusia belia 17 tahun dan berstatus pelajar. Kasus penjambretan itu awalnya dilaporkan suami korban, Dedy yang merupakan purnawirawan TNI, Sabtu (29/8/2020).

Dedy mendapat informasi dari menantunya, kalau korban tengah berada di RS Bhayangkara Polda Riau. Kondisi korban sudah meninggal dunia. Dia diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan modus jambret yang terjadi di Jalan Pattimura, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Pekanbaru.

Atas kejadian itu, Dedy lantas melapor ke Mapolsek Lima Puluh, Polresta Pekanbaru. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengidentifikasi pelakunya. Selasa (8/9/2020), petugas mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku, berinisial MA alias Rian (17).

Pelaku ketika itu berada di kamar hotel Citismart di Jalan Gatot Subroto. Tim bergerak ke lokasi yang dimaksud. Pelaku berhasil diamankan di kamar nomor 229. Dalam kamar itu, diamankan rekan tersangka bernama MI alias Iqbal.

Saat diintrogasi, pelaku Rian mengakui telah melakukan aksi jambret di Jalan Pattimura. Aksi itu dilakukan bersama temannya bernama A alias Abay, yang kini berstatus DPO dan masih dicari keberadaannya.

Sementara pelaku Iqbal yang ikut diamankan di kamar hotel, ternyata juga bagian dari komplotan jambret. Dia beraksi bersama temannya, DU di Jalan Teratai.

“Turut diamankan dari penguasaan pelaku MA alias Rian, sepeda motor merk Honda Beat, yang juga dipakai sebagai sarana kejahatan menjambret,” kata Kapolresta Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Awaluddin Syam, Kamis (10/9/2020).

Selain itu, satu unit sepeda motor merk Honda Beat milik pelaku Iqbal juga diamankan. Setelah diamankan, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 Jo Pasal 53 KUHP. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Tribunpekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *