Mahasiswa di Padang Sumbar Ditangkap, Peras Korban dengan Rekaman Video Call Seks

Pria menyamar wanita (masker putih) ditangkap Polda Riau. (Foto:Liputan6.com)

Belasan Juta Ambyar Diperas
Takut VCS dengan pelaku tersebar, korban menransfer sejumlah uang. Ada beberapa kali pelaku meminta uang, sehingga korban tak tahan dan melapor ke Polda Riau, 3 Agustus 2020. “Totalnya ada Rp12 juta korban mengirim uang kepada pelaku,” kata Andri.

Tim Siber Polda Riau melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya terdeteksi di Sumbar. Pelaku akhirnya tertangkap, Rabu (9/9/2020) ketika berada di rumah.

Polda Riau menyita sejumlah barang bukti dari pelaku. Di antaranya sebuah laptop, ponsel Iphone 11 Pro Max, handphone Vivo V19, handphone Samsung Galaxy A8, 2 handphone E 1272, hard disk Toshiba 1 tera, sehelai jilbab, sebuah box alat kecantikan, dan 19 helai baju serta sehelai celana.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. “Ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” kata Andri. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *