Hakim PN Rengat Tolak Gugatan Pra Peradilan Pengedar Narkoba Mak Gadi

Hakim menolak praperadilan pihak Mak Gadi. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU-Hakim Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Inhu, Riau menolak seluruh gugatan yang diajukan adik kandung Mak Gading, Nofrits Susanti melalui kuasa hukumnya Dody Fernando SH pada persidangan, Selasa (22/9/2020).

Nofrita Susanti menggugat pra peradilan Kasat Narkoba Polres Inhu dengan 4 meteri gugatan, yakni penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan dianggap cacat hukum.

Seperti diketahui, Hj Nurhasanah alias Mak Gadih ditangkap, Kamis (16/7/2020) lalu di kediamannya Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan salah seorang pelaku yang mengaku membeli narkotika jenis sabu kepada Mak Gadih (Hj. Nurjanah).

Setelah ditangkap, pihak keluarga Mak Gadi kemudian menempuh jalur pra peradilan. Namun akhirnya, gugatan yang disampaikan ditolak dan dinilai tidak tepat, karena apa yang dilakukan Satres Narkoba Polres Inhu sudah sesuai prosedur.

“Dengan ini PN Rengat menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh adik kandung Mak Gadih,” kata Immanuel MP Sirait SH, MH, hakim tunggal di Pengandilan Negeri Rengat.

Penangkapan terhadap Mak Gadih ini dinilai sudah memiliki 2 (dua) alat bukti dan sah menurut aturan. Sehingga PN Rengat mutuskan menolak seluruh gugatan pemohon.

Sidang praperadilan turut dihadiri Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L Toruan S.AP beserta seluruh jajaran dan Wakapolres Inhu Kompol Zulfa Revaldo S.Ik. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *