Hakim Vonis Mati Dua Kurir Sabu 10 Kg dan 30.566 Ekstasi di Dumai

Ilustrasi. (Foto:Detikcom)

Dia berharap, putusan itu bisa menjadi contoh kepada masyarakat dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang nekat mengedarkan barang haram perusak generasi muda ini.

“Hukuman ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak berbuat melanggar hukum dan bermain main dengan narkoba, agar Dumai bersih dari peredaran narkoba,” katanya.

Empat terdakwa sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional membawa 10 kg sabu-sabu dan 30.566 ekstasi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Dumai, Senin (17/2/2020).

Barang bukti narkoba dengan jumlah besar itu rencananya akan dibawa para pelaku ke Sumatera Utara. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *