PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak penting, setelah Ahli Otonomi Daerah dan Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan memberikan keterangan yang berpotensi memengaruhi konstruksi perkara.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (25/6/2026), Djohermansyah menegaskan, kepala daerah bukan pejabat teknis yang menjalankan proses penganggaran. Melainkan pejabat politik yang menetapkan arah kebijakan.
Keterangan tersebut menjadi sorotan, karena menyentuh inti perkara yang sedang diperiksa majelis hakim, yakni terkait tanggung jawab dalam proses pergeseran dan pengelolaan anggaran daerah.
Menurut Djohermansyah, substansi teknis penyusunan, harmonisasi, evaluasi dan pelaksanaan anggaran merupakan ranah birokrasi yang dijalankan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda).
Pernyataan itu memiliki implikasi penting terhadap batas kewenangan antara pejabat politik dan birokrasi dalam sistem pemerintahan daerah. Jika pandangan tersebut diterima sebagai pertimbangan hukum, maka fokus pertanggungjawaban atas proses teknis anggaran dapat bergeser kepada pihak yang secara administratif memiliki kewenangan langsung dalam penyusunan dan pelaksanaannya.
Kepala Daerah Hanya Menetapkan Kebijakan
Dalam keterangannya sebagai saksi ahli yang diajukan tim penasihat hukum Abdul Wahid, Djohermansyah menjelaskan, kepala daerah hakikatnya merupakan pemimpin politik yang bertugas menetapkan kebijakan publik dan arah pembangunan daerah.
Menurut mantan Plt. Gubernur Riau itu, pelaksanaan kebijakan tersebut dilakukan oleh birokrasi melalui perangkat daerah yang dipimpin Sekda serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kepala daerah posisinya politik. Dalam menjalankan tugas pemerintahan dibantu oleh perangkat daerah, Sekda dan jajaran OPD,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dijelaskan, sistem pemerintahan daerah telah mengatur mekanisme pelimpahan kewenangan secara jelas. Ketika kepala daerah menyerahkan pelaksanaan suatu urusan kepada birokrasi, maka proses tersebut disebut sebagai delegasi kewenangan.
Dalam praktiknya, delegasi itu diberikan kepada TAPD yang dipimpin Sekda dan didukung seluruh perangkat daerah terkait.
TAPD Dinilai Memegang Kendali Substansi Anggaran
Salah satu poin paling krusial dalam kesaksian Djohermansyah adalah soal siapa yang bertanggung jawab atas isi dan substansi pergeseran anggaran.
Menurutnya, tanggung jawab tersebut berada pada TAPD sebagai tim yang melakukan pembahasan, pengkajian, harmonisasi hingga evaluasi terhadap setiap perubahan anggaran.
“Yang bertanggung jawab tentu ketua timnya, dalam hal pemerintah daerah adalah Sekda sebagai Ketua TAPD bersama kepala OPD yang terlibat,” katanya.
Ia bahkan menyebut, kepala daerah pada dasarnya menerima hasil yang telah diproses oleh birokrasi.
Menurut Djohermansyah, seorang gubernur tidak mungkin memahami seluruh aspek teknis pengelolaan anggaran karena fungsi utamanya adalah memimpin pemerintahan secara politik dan memastikan arah kebijakan berjalan sesuai tujuan pembangunan.
Pandangan tersebut menjadi penting karena selama ini banyak perkara korupsi daerah yang berujung pada pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan kepala daerah dalam proses teknis penganggaran yang dilakukan oleh jajaran birokrasi.
Efisiensi Anggaran Berasal dari Instruksi Presiden
Dalam sidang tersebut, Djohermansyah juga menjelaskan konteks kebijakan efisiensi anggaran yang menjadi bagian dari pembahasan perkara.
Dikatakan, kebijakan tersebut tidak muncul dari inisiatif pemerintah daerah semata, melainkan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) yang kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Menurutnya, ketika Presiden mengeluarkan instruksi terkait efisiensi anggaran, seluruh pemerintah daerah wajib segera menyesuaikan dan menjalankannya.
“Kalau Presiden mengeluarkan Inpres, kepala daerah harus merealisasikannya,” ujarnya.
Diingatkan, keterlambatan menjalankan kebijakan pusat dapat berdampak pada hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Ancaman terhadap Pelayanan Publik
Djohermansyah menilai, implementasi kebijakan efisiensi anggaran memiliki konsekuensi yang jauh lebih luas daripada sekadar persoalan administratif.
Menurutnya, apabila instruksi pemerintah pusat tidak segera ditindaklanjuti, terdapat risiko terganggunya transfer keuangan daerah (TKD) yang menjadi salah satu sumber pembiayaan utama pemerintah daerah.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh birokrasi, tetapi juga masyarakat luas yang bergantung pada pelayanan publik.
“Kalau tidak dilaksanakan, bisa berpengaruh terhadap keterlambatan transfer keuangan daerah dari pusat. Kalau dana tidak turun, pelayanan publik bisa terganggu,” katanya.
Pernyataan ini memperlihatkan bahwa keputusan pergeseran anggaran bukan semata-mata kebijakan internal daerah, melainkan berkaitan dengan kepatuhan terhadap kebijakan nasional dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.
Mekanisme Pergeseran Anggaran
Djohermansyah menjelaskan, proses pergeseran anggaran tidak dilakukan secara sepihak oleh kepala daerah.
Menurutnya, tahapan tersebut diawali melalui rapat yang dipimpin Sekda bersama TAPD untuk membahas kebutuhan penyesuaian anggaran sesuai kebijakan efisiensi yang berlaku.
Setelah dilakukan harmonisasi dan penyelarasan, hasil pembahasan kemudian diajukan kepada kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan administratif.
Dalam mekanisme tersebut, gubernur berperan memberikan persetujuan akhir setelah proses teknis selesai dilakukan oleh tim yang berwenang.
“Rapat dipimpin Sekda bersama TAPD. Setelah harmonisasi selesai baru ditandatangani gubernur,” ujarnya.
Keterangan ini mempertegas argumentasi bahwa proses teknis berada pada birokrasi, sementara kepala daerah berperan sebagai pengambil keputusan kebijakan pada level akhir.
Tanggung Jawab Politik dan Tanggung Jawab Administratif
Dalam penjelasannya, Djohermansyah membedakan secara tegas antara tanggung jawab politik dan tanggung jawab administratif.
Menurutnya, kepala daerah memang memikul tanggung jawab politik atas jalannya pemerintahan karena dipilih oleh rakyat dan menjadi simbol kepemimpinan daerah.
Namun untuk substansi teknis pergeseran anggaran, tanggung jawab administratif berada pada TAPD sebagai pelaksana proses.
“Tanggung jawab politis ada pada kepala daerah. Tetapi isi substansi pergeseran anggaran menjadi tanggung jawab Sekda selaku Ketua TAPD bersama perangkat daerah yang membantu,” tegasnya.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu isu sentral dalam banyak perkara tata kelola pemerintahan daerah karena menyangkut batas pertanggungjawaban antara pengambil kebijakan dan pelaksana teknis.
Persoalan Administratif Tidak Selalu Menjadi Pidana
Djohermansyah juga menyoroti persoalan prosedural dalam pengelolaan anggaran, termasuk apabila terdapat kekurangan administrasi seperti tidak dilakukannya proses review tertentu.
Menurutnya, tidak semua kekeliruan administrasi otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia menilai persoalan administratif seharusnya terlebih dahulu ditempatkan dalam kerangka hukum administrasi pemerintahan sebelum dibawa ke ranah pidana.
“Jika administrasi kurang, itu persoalan teknis administrasi saja. Tidak perlu langsung masuk ke politik dan hukum pidana,” ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip dalam hukum administrasi negara yang membedakan antara kesalahan prosedural, maladministrasi dan tindak pidana korupsi yang mensyaratkan unsur tertentu seperti penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara.
Keterangan Ahli Berpotensi Jadi Titik Krusial
Kesaksian Djohermansyah Djohan berpotensi menjadi salah satu titik krusial dalam persidangan Abdul Wahid karena menyangkut pembagian kewenangan antara gubernur dan birokrasi daerah dalam pengelolaan anggaran.
Di satu sisi, keterangan itu memperkuat argumentasi bahwa gubernur berperan sebagai pembuat kebijakan dan pemberi arahan strategis. Di sisi lain, tanggung jawab teknis atas penyusunan serta pelaksanaan pergeseran anggaran disebut berada pada TAPD yang dipimpin Sekda.
Majelis hakim nantinya akan menilai sejauh mana pendapat ahli tersebut relevan dengan fakta persidangan, alat bukti, serta konstruksi hukum yang diajukan oleh jaksa maupun tim penasihat hukum.
Yang jelas, perdebatan mengenai batas kewenangan pejabat politik dan birokrasi kembali menjadi isu utama dalam perkara ini. Putusan akhir nantinya tidak hanya menentukan nasib hukum terdakwa, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan penting bagi tata kelola pemerintahan daerah dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran di Indonesia. (ria)






