Peredaran Narkoba Bergeser ke Vape, Polda Riau Sita 2.688 Pod Etomidate dalam 5 Bulan

Ilustrasi. Data Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menunjukkan jumlah barang bukti etomidate yang disita sepanjang tahun 2026 hingga 11 Juni telah mencapai 2.688 cartridge atau pod. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Polda Riau mengungkap pergeseran pola peredaran narkotika yang mulai mengkhawatirkan. Jika selama ini peredaran narkoba didominasi sabu dan ekstasi, kini etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan rokok elektronik atau vape muncul sebagai ancaman baru dengan tren peningkatan yang signifikan.

Data Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menunjukkan jumlah barang bukti etomidate yang disita sepanjang tahun 2026 hingga 11 Juni telah mencapai 2.688 cartridge atau pod. Angka tersebut melampaui total sitaan sepanjang tahun 2025 yang tercatat sebanyak 1.869 cartridge.

Lonjakan pengungkapan kasus ini menjadi sinyal bahwa peredaran etomidate semakin meluas dan mulai menyasar kelompok pengguna vape, terutama kalangan muda yang selama ini menjadi pasar terbesar produk rokok elektronik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan peningkatan jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya perubahan tren konsumsi narkotika di wilayah Riau.

“Etomidate ini digunakan pada vape atau pod yang dikenal dengan istilah pod getar. Saat ini etomidate sudah masuk dalam kategori narkotika Golongan II,” kata Putu Yudha Prawira, Jumat (12/6/2026).

Menurut dia, fenomena ini berbeda dengan pola peredaran narkotika konvensional karena dikemas dalam bentuk yang lebih sulit dikenali masyarakat.

Peredaran Etomidate Tumbuh Cepat di Riau
Peningkatan jumlah sitaan dalam kurun waktu kurang dari enam bulan menunjukkan laju peredaran etomidate yang sangat cepat.

Berdasarkan data kepolisian, sepanjang tahun 2025 aparat mengamankan 1.869 cartridge yang mengandung etomidate. Sementara hingga pertengahan Juni 2026, jumlah sitaan telah mencapai 2.688 pod.

Artinya, dalam waktu sekitar lima bulan, jumlah barang bukti yang diamankan telah meningkat lebih dari 43 persen dibandingkan total sitaan selama satu tahun penuh sebelumnya.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa jaringan pengedar mulai melihat pasar baru melalui produk vape yang selama ini dianggap lebih modern dan diterima luas oleh masyarakat.

Baca Juga:  Periksa 43 PKS di Riau, Polda Temukan Harga TBS Sawit Sudah Kembali Normal

Perubahan modus ini menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum karena bentuk dan cara penggunaannya berbeda dengan narkotika yang selama ini umum ditemukan.

Jaringan Malaysia Diduga Menjadi Pemasok Utama
Polda Riau mengungkap seluruh kasus etomidate yang berhasil dibongkar sejauh ini memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.

Hasil penyelidikan menunjukkan barang haram tersebut berasal dari jaringan yang beroperasi dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur perairan.

“Pengungkapan etomidate sampai saat ini terus meningkat. Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan yang kami lakukan, seluruhnya merupakan jaringan Malaysia,” ujar Putu.

Temuan ini memperkuat posisi Riau sebagai salah satu wilayah yang rentan menjadi pintu masuk narkotika internasional karena memiliki garis pantai yang panjang dan berhadapan langsung dengan jalur perdagangan internasional di Selat Malaka.

Jalur pesisir selama ini memang menjadi salah satu titik yang kerap dimanfaatkan sindikat narkotika untuk menyelundupkan barang terlarang dari luar negeri ke Indonesia.

Mengapa Etomidate Menjadi Ancaman Baru?

Etomidate sebenarnya dikenal sebagai zat yang digunakan dalam dunia medis sebagai obat anestesi atau pembiusan dalam kondisi tertentu.

Namun penyalahgunaan etomidate dalam bentuk cairan vape menimbulkan risiko serius karena dapat memberikan efek tertentu yang dicari pengguna narkotika.

Yang menjadi perhatian aparat, pengguna sering kali tidak memahami kandungan sebenarnya dari cairan vape yang mereka konsumsi.

Kemasan produk yang menyerupai vape biasa membuat risiko penyalahgunaan semakin besar, terutama di kalangan remaja dan generasi muda yang aktif menggunakan rokok elektronik.

Kondisi tersebut berbeda dengan sabu atau ekstasi yang secara umum lebih mudah dikenali masyarakat sebagai narkotika.

Dalam kasus etomidate, bentuknya yang menyatu dengan perangkat vape berpotensi membuat pengawasan menjadi lebih sulit.

Baca Juga:  Ada Apa dengan DBH Sawit Riau? Ketika Ekspor Naik, Dana Daerah Malah Turun

Risiko Kesehatan dan Ancaman Hukum
Selain berisiko terhadap kesehatan, penggunaan vape yang mengandung etomidate juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Setelah masuk dalam kategori narkotika Golongan II, kepemilikan, penggunaan, maupun peredaran etomidate tanpa izin dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam tindak pidana narkotika.

Artinya, masyarakat yang menggunakan pod vape mengandung etomidate bukan hanya menghadapi ancaman gangguan kesehatan, tetapi juga risiko pidana.

Polda Riau menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami perubahan status hukum etomidate sehingga diperlukan edukasi yang lebih masif.

Kepolisian mengingatkan bahwa produk vape yang tidak jelas asal-usul maupun kandungannya memiliki risiko tinggi dan dapat menyeret pengguna ke dalam perkara hukum.

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Penyelundupan
Meningkatnya pengungkapan kasus etomidate membuat aparat memperkuat pengawasan terhadap jalur-jalur masuk narkotika dari luar negeri.

Fokus pengawasan diarahkan ke wilayah pesisir yang selama ini menjadi titik rawan penyelundupan narkoba internasional ke Riau.

Langkah tersebut dilakukan untuk menekan masuknya etomidate sekaligus mencegah perluasan pasar narkotika jenis baru yang mulai berkembang melalui produk vape.

Putu juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda mencoba pod getar maupun vape yang tidak diketahui kandungannya.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba-coba pod getar ataupun vape yang mengandung etomidate. Selain membahayakan kesehatan, ini juga merupakan tindak pidana narkotika yang dapat dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.

Meningkatnya sitaan etomidate dalam waktu singkat menjadi peringatan bahwa ancaman narkotika terus bertransformasi mengikuti perkembangan gaya hidup masyarakat. Jika sebelumnya sindikat mengandalkan sabu dan ekstasi, kini perangkat vape menjadi medium baru yang dimanfaatkan untuk memperluas pasar narkoba, terutama di kalangan generasi muda.

Situasi ini menuntut pengawasan lebih ketat, edukasi yang lebih masif, dan kewaspadaan masyarakat terhadap produk vape yang tidak jelas kandungannya. (trp)