Hukum  

Eks Plt. Gubernur Riau Djohermansyah Djohan Jadi Saksi Ahli di Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Prof. Dr. Djoehermansyah Johan hadir sebagai saksi ahli di persidangan Abdul Wahid. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).

Dalam agenda persidangan kali ini, tim penasihat hukum Abdul Wahid menghadirkan Prof. Dr. Djohermansyah Djohan MA sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Djohermansyah Djohan sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt. Gubernur Riau tahun 2013 lalu.

Kehadiran saksi ahli tersebut menjadi bagian dari upaya pembelaan yang dilakukan pihak terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemprov Riau.

“Hari ini kami hadirkan saksi ahli administrasi negara, Bapak Djohermansyah Djohan, mantan Dirjen Otda Kemendagri,” ujar salah seorang anggota tim advokat Abdul Wahid kepada wartawan sebelum persidangan dimulai.

Pemeriksaan ahli dijadwalkan berlangsung setelah majelis hakim membuka sidang dan mempersilakan pihak terdakwa menghadirkan saksi yang dinilai memiliki kompetensi untuk menjelaskan aspek administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap, Polisi Sita 36,94 Gram Sabu

Nama Djohermansyah Djohan memiliki rekam jejak panjang dalam pemerintahan. Di Riau, Djohermansyah juga bukan sosok asing, karena dia pernah menjadi Plt Gubernur Riau di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Berdasarkan Keputusan Presiden, dia kemudian dilantik Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 21 November 2013. Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Riau setelah berakhirnya masa jabatan Gubernur nonaktif Rusli Zainal dan Wakil Gubernur H.R. Mambang Mit.

Selama menjabat, Djohermansyah memimpin pemerintahan sampai pelantikan gubernur definitif hasil Pemilihan Kepala Daerah Riau 2013 pada Februari 2014.

Selain berkarier sebagai birokrat, Djohermansyah juga aktif di dunia akademik dan dikenal sebagai pakar otonomi daerah. Pandangannya kerap diminta dalam berbagai pembahasan mengenai tata kelola pemerintahan, hubungan pusat dan daerah, serta administrasi negara.

Dalam perkara yang sedang disidangkan, keterangan ahli hukum administrasi negara dinilai penting karena dapat memberikan perspektif mengenai kewenangan, prosedur administrasi pemerintahan, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam birokrasi yang berkaitan dengan objek perkara.

Baca Juga:  Perkara Abdul Wahid Masuk Tahap Pembuktian, Hadirkan Ahli Hukum Pidana Chairul Huda

Saat ini, Abdul Wahid telah tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 09.30 WIB. Dia datang untuk mengikuti agenda pemeriksaan ahli yang diajukan tim kuasa hukumnya.

Perkembangan persidangan ini menjadi perhatian publik mengingat perkara yang sedang bergulir menyangkut dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemprov Riau. Keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa diperkirakan akan menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian pembuktian yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan. Hasil pemeriksaan saksi ahli tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penilaian fakta hukum selama persidangan berlangsung. (ria)