BENGKALIS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis menetapkan hasil penghitungan suara Pilkada Bengkalis, Kamis (17/12/2020) dini hari tadi. Rekapitulasi tingkat kabupaten itu memutuskan suara pasangan nomot urut 3 Kasmarni-Bagus Santoso (KBS) unggul sebanyak 91.291 suara dan menang di empat kecamatan.
Suara terbanyak kedua diperoleh pasangan nomor urut 4 Indra Gunawan Eet-Samsu Dalimunte (ESA) yang menang di lima kecamatan dengan total suara 71.823 suara.
PAsangan nomor urut 2 Abi Bahrun-Herman (AMAN) menduduki posisi terbanyak ketiga dengan jumlah 64.276 suara. Sementara pasangan nomor urut 1 Kaderismanto-Iyet Bustami unggul di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara dengan total suara 50.570 sura.
Hasil perolehan suara yang ditetapkan pada pleno kabupaten ini tidak berubah dari hasil pleno yang dilakukan masing masing kecamatan. Seluruh penyampaian hasil pleno rekapitulasi tingkat PPK di masing masing kecamatan diterima dalam pleno KPU Bengkalis.
Meskipun hasil pleno PPK kecamatan diterima, sidang rekapitulasi yang dipimpin langsung Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly itu sempat diwarnai perdebatan alot. Berdebatan terjadi saat saksi pasangan KDI mempertanyakan banyaknya Daftar Pemilih tambahan (DPTb) di Bathin Solapan.
Saksi meminta KPU membuka DPTb Bathin Solapan untuk membuktikannya. Namun Ketua KPU Bengkalis meminta saksi memberikan data pembanding sebelum membuka DPTb Bathin Solapan.
“Saksi silahkan perlihatkan data saksi terkait ini, baru kita akomodir. Kalau saksi tidak memiliki data pembanding kami tidak bisa menunjukkan data DPTb karena data ini harus dijaga kerahasiannya,” tegas Fadhillah.
Karena tidak bisa menunjukkan data tersebut, kemudian juga keberatan saksi tidak dilampirkan dalam berita acara keberatan di pleno tingkat PPK, akhirnya KPU Bengkalis akhirnya tetap mengesahkan hasil pleno PKK Mandau sebagai hasil pemungutan suara. Pleno dilanjutkan kembali dengan penyampaian hasil rekapitulasi PPK di Kecamatan Mandau.
Pembahasan hasil rekapitulasi kecamatan Mandau ini, kembali diwarnai perdebatan yang alot, saksi Palson nomor urut 1 KDI kembali mempertanyakan adanya dugaan pemilih yang memilih di Kecamatan Mandau. Padahal pemilih ini terdaftar sebagai DPT di Kecamatan Bathin Solapan.
Pengesahan hasil pleno rekapitulasi KPU Bengkalis dibacakan KPU Bengkalis dihadapan Bawaslu Bengkalis dan saksi Paslon nomor urut 2 AMAN dan saksi nomor urut 3 KBS. Pleno berakhir setelah KPU membacakan keputusannya sekitar pukul 02.35 WIB dini hari.
Rencananya, setelah penetapan hasil rekapitulasi ini, KPU Bengkalis akan menetapkan pemenang Pilkada tiga hari setelah pleno selesai. Sesuai ketentuan penetapan pemenang akan dilakukan tiga hari setelah pleno rekapitulasi.
“Setelah pleno ini akan kita lihat ada tidaknya register perkara dari Makamah Konstitusi. Jika tidak ada segera ditetapkan pemenang suara terbanyak,” tukasnya. (*)
Penulis: M Rafii
Editor: Boy Surya Hamta