PEKANBARU-Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di Pekanbaru, April 2021 mendatang. Untuk launching sudah dilakukan, Selasa (23/3/2021). Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, meski sudah dilaunching, namun penerapan penindakan tilang berlaku mulai bulan depan.
“Saat ini kami masih sosialiasi, untuk tilang ETLE diterapkan mulai 21 April 2021. Nanti bulan depan baru dilakukan penindakan tilang sesuai penyelenggaran ETLE,” kata Agung, Selasa (23/3/2021) di Pekanbaru.
Polda Riau akan melakukan sosialisasi terhadap tilang ETLE dengan menyebarkan spanduk dan melalui media sosial, agar masyarakat bisa memahaminya. Agung juga menghimbau agar masyarakat lebih mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara. Saat ini masih banyak masyarakat yang berkendara tidak menggunakan helm.
“Kami pantau tadi ada 1.200 lebih pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm. Semoga kami harapkan ini tidak semakin meningkat, apalagi banyak korban kecelakaan roda dua yang faktor utama nya tidak menggunakan helm,” tukasnya.
Untuk Pekanbaru, alat tilang ETLE telah dipasang di lampu merah Tugu Zapin, lampu merah Jalan Imam Munandar simpang Jalan Sudirman tepatnya di depan Alpha Hotel, lampu merah SKA dan Living World, dan lampu merah Tabek Gadang.
Kerja tilang ETLE sendiri yaitu menangkap gambar para pengendara kendaraan. Berdasarkan rekaman gambar itu, petugas nanti akan menentukan jenis pelanggaran kendaraan. Selanjutnya petugas akan mengirimkan data pelanggaran beserta biaya denda pelanggar ke alamat pelanggar beserta hasil rekaman gambar yang ditangkap oleh kamera ETLE, sehingga pelanggar tidak bisa mengelak. (*)
Sumber: Cakaplah