Pilkada Rokan Hulu, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 25 TPS

Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. (Foto: Liputan6.com)

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sekaligus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, Riau melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lokasi itu berada dalam kawasan perusahaan besar PT Torganda, Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

“Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan dalam sidang digelar virtal, Senin (22/3/2021).

Anwar menjabarkan, ke 25 TPS yang akan melaksanakan PSU adalah berada dalam kawasan Perkebunan PT Torganda, yaitu TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34 di Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

MK juga meminta KPU setempat untuk melakukan PSU di 25 TPS tersebut dalam 30 hari ke depan sejak diputuskan putusan mahkamah tersebut.

Selisih Suara Ketat
Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan terdapat 3.580 pemilih di 25 TPS yang PSU tersebut. Pemilih laki-laki 1.876, pemilih perempuan 1.704.

Untuk diketahui, selisih suara pasangan calon yang bersaing ketat antara pasangan petahana Sukiman-Indra Gunawan dan Hafith Syukri-Erizal adalah 2.148 suara. (*)


Sumber: Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *