Badan Boleh Terkurung, 2 Napi Ini Masih Bisa Kendalikan Peredaran 108 Kg Sabu

Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi berdialog dengan pelaku usai konfrensi pers. (Foto: Tribun Pekanbaru)

PEKANBARU-Badan boleh saja terkurung dalam penjara, namun soal mengendalikan bisnis narkoba tetap jalan. Inilah keahlian dua napi penghuni Lapas Bangkinang dan Pekanbaru ini. Keduanya mampu mengendalikan peredaran sabu sampai 108 Kg.

Kedua napi tersebut berinisial RO dan RI. Aktivitas bisnis narkoba keduanya berhasil diungkap Polda Riau. RO dan RI segera dipindahkan ke Blok Pengendali Narkoba di Lapas Klas IIA Pekanbaru.

Kepala Lapas Klas IIA Pekanbaru, Herry Suhasmin tak menampik soal rencana pemindahan kedua napi tersebut. “Kan proses dulu, penyidikan ya. Begitu diproses jelas statusnya tersangka, nanti prosesnya dari sana dipindahkan ke Pekanbaru dan dimasukkan langsung ke BPN,” ulas Herry, Rabu (7/7/2021).

Dimasukkan dalam Karung
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konfrensi pers menjelaskan, ada dua narapidana yang terindikasi mengendalikan pengiriman sabu 108 Kg. Satu napi merupakan warga binaan di Lapas Bangkinang dan satu lagi di Lapas Pekanbaru.

“Dua narapidana berinisial RO dan RI. Satu di Lapas Bangkinang (Kampar), satu di Lapas Gobah (Pekanbaru),” ucap Irjen Agung, Rabu (7/7/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *