17 Tersangka PETI Kuansing Ditangkap, Polda Riau Buru Rantai Bisnis Tambang Ilegal

Polda Riau menindak aktivitas PETI mulai dari penambang sampai pemodal. (Foto: Dok. Polda Riau)

KUANSING, FOKUSRIAU.COM-Penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, tidak hanya menyasar pekerja lapangan.

Polda Riau bersama Polres Kuansing kini mulai memburu seluruh mata rantai bisnis tambang ilegal, mulai penambang, pemilik alat, pemodal sampai penampung hasil tambang.

Dalam rangkaian penindakan Agustus 2026, sebanyak 17 tersangka diamankan dalam delapan laporan polisi. Polisi juga menyita 395 gram emas dan uang tunai Rp972 juta yang berkaitan dengan aktivitas PETI.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penindakan dilakukan melalui Satgas Gakkum gabungan Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi.

“Selain itu, Satgas Gakkum yang merupakan gabungan antara Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi telah mengamankan 17 orang tersangka dalam 8 laporan polisi,” kata AKBP Hidayat.

Selain penangkapan, aparat memusnahkan 525 rakit atau dompeng yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal. Pemusnahan dilakukan di lokasi agar peralatan tersebut tidak kembali digunakan.

Langkah itu dilakukan dalam Operasi PETI Kuantan Merah Putih yang berlangsung pada 1-14 Agustus 2026.

Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Riau memutus rantai aktivitas PETI di Kuansing. Penindakan dilakukan secara berkelanjutan sejak Januari hingga Agustus 2026.

BACA JUGA :  2,6 Ton Narkoba Cair Disita di Perairan Karimun, Riau Perlu Waspadai Jalur Laut

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan, kepolisian tidak ingin pemberantasan PETI hanya berhenti pada pekerja yang berada di lokasi tambang.

“Tidak semata-mata kita ungkap pemain lapangan, tetapi mulai dari intellectuele dader, siapa yang pemodal, sampai penadahnya. Kita juga dapatkan corpora delik baik itu berupa uang dan emas hasil penambangan ilegal,” kata Brigjen Hengki Haryadi, Kamis (20/8/2026).

Dikatakan, pendekatan tersebut penting untuk memutus mata rantai PETI secara menyeluruh. Sebab, aktivitas penambangan ilegal tidak hanya melibatkan pekerja yang berada di lokasi.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Satgas Gakkum, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya emas, peralatan pemurnian, mesin serta perlengkapan yang digunakan untuk aktivitas penambangan.

Salah satu pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau di Kecamatan Singingi Hilir. Polisi mengamankan seorang pelaku yang disebut sebagai pemilik alat sekaligus melakukan aktivitas PETI sejak Mei 2026.

Dari alat bukti elektronik yang diamankan, penyidik menemukan transaksi penjualan emas ke sebuah toko di Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

BACA JUGA :  Kasus ISPA di Riau Capai 237.835, Warga Diminta Waspadai Kabut Asap

“Dari alat bukti elektronik yang sudah diamankan, ditemukan ada salah satu transaksi penjualan emas ke toko di Siak Hulu, Kampar,” tambah AKBP Hidayat.

Dalam kasus tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai Rp972 juta. Polisi juga menyita emas seberat 395 gram dari tersangka lainnya.

Penindakan terhadap PETI di Kuansing menjadi perhatian karena aktivitas tersebut berlangsung di wilayah yang memiliki aliran Sungai Kuantan. Polda Riau menyebut pemberantasan tambang ilegal tidak semata berkaitan dengan penegakan hukum.

Brigjen Hengki menyebut, kepolisian bersama jajaran terkait juga menjalankan langkah preemtif dan preventif. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan patroli untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal.

“Tidak semata-mata kita ungkap pemain lapangan, tetapi mulai dari intellectuele dader, siapa yang pemodal, sampai penadahnya. Kita juga dapatkan corpora delik baik itu berupa uang dan emas hasil penambangan ilegal,” ujarnya.

Ditegaskan, keberhasilan pemberantasan PETI membutuhkan dukungan lintas sektor. Aparat TNI dan pemerintah daerah disebut memiliki peran penting dalam mendukung operasi di lapangan.

Kepolisian juga meminta masyarakat ikut memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

BACA JUGA :  Kepala Daerah Dilarang Rekrut ASN Baru, Pemda Harus Siapkan Anggaran PPPK 2027

“Pemberantasan tambang tanpa izin ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan juga alam,” tegas Brigjen Hengki.

Ia mengajak masyarakat bersama-sama menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kuansing. “Mari kita bersama menghentikan penambangan tanpa izin ini demi Sungai Kuantan yang tertib, aman, dan lestari,” tuturnya.

Rangkaian operasi tersebut menunjukkan bahwa penanganan PETI di Kuansing kini tidak hanya menyasar aktivitas tambang secara langsung. Aparat juga menelusuri pihak yang berada di belakang kegiatan tersebut serta aliran hasil penambangan.

Dengan 17 tersangka yang telah diamankan, 525 rakit dimusnahkan, serta penyitaan emas dan uang tunai, Polda Riau menyatakan pemberantasan PETI terus dilakukan secara berkesinambungan hingga rantai aktivitas tambang ilegal dapat diputus. (dtc)