KUANSING, FOKUSRIAU.COM-Penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau menyasar mata rantai aktivitas ilegal dari pekerja lapangan sampai pemodal dan penampung hasil tambang.
Dalam Operasi PETI Merah Putih Kuantan yang berlangsung 1-14 Agustus 2026, Polda Riau bersama Polres Kuansing mengamankan 17 tersangka dari delapan laporan polisi. Polisi turut menyita 395 gram emas dan uang tunai Rp972 juta sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini menunjukkan penanganan PETI di Kuansing tidak hanya diarahkan kepada pekerja yang berada di lokasi penambangan. Polisi juga membidik pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, pemilik tambang dan penampung emas hasil aktivitas ilegal.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan, penindakan dilakukan untuk memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir. Menurut dia, polisi tidak hanya mengejar pelaku yang bekerja langsung di lokasi.
“Jadi, tidak semata-mata pelaku lapangan, tetapi juga intellectuele dader, siapa pemodal, sampai penampungnya, ternyata ini dikeluarkan kepada pihak-pihak tertentu,” kata Brigjen Hengki Haryadi, Selasa (18/8/2026) di Mapolres Kuansing.
Operasi PETI Berlangsung Berkelanjutan
Hengki mengatakan, operasi terhadap aktivitas PETI di Kuansing telah dilakukan secara berkesinambungan sejak Januari 2026.
Tahap awal dilakukan melalui langkah preemtif dan preventif. Penindakan kemudian dilakukan setelah aparat menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan narkoba.
Menurut Hengki, temuan itu menjadi bagian dari pendalaman terhadap aktivitas para pelaku PETI. Polisi ingin mengetahui apakah aktivitas penambangan ilegal tersebut semata-mata didorong faktor ekonomi atau terdapat motif lain.
“Jadi ini mempengaruhi selain motivasi ekonomi, apakah ada motivasi lainnya seperti narkoba atau apa,” ujarnya.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan penindakan selama operasi juga dilakukan dengan memusnahkan peralatan yang digunakan untuk kegiatan PETI.
Sebanyak 525 alat rakit atau dompeng dimusnahkan di lokasi. Peralatan tersebut merupakan bagian dari sarana yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal.
“Selain itu, Satgas Gakkum yang merupakan gabungan antara Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi telah mengamankan 17 orang tersangka dalam 8 laporan polisi,” kata AKBP Hidayat.
Pemodal dan Pemilik Tambang Ikut Dibidik
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing. Salah satunya berada di Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan enam orang pekerja. Penindakan kemudian berlanjut ke lokasi lain yang berkaitan dengan aktivitas pemurnian emas.
Di Desa Seberang Alur, Kecamatan Kuantan Tengah, polisi mengamankan dua orang yang diduga melakukan pemurnian emas. Dari lokasi tersebut, petugas menyita tabung gas, alat pembakaran, serta emas berbentuk butiran.
Kasus lainnya terungkap di Desa Teratak Jering. Polisi awalnya menangkap seorang tersangka yang diduga sedang melakukan penambangan emas ilegal.
Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mengarah kepada pihak yang diduga menjadi pemodal sekaligus pemilik rakit dan lahan yang digunakan untuk aktivitas tersebut.
“Sudah diamankan dan dilakukan penangkapan dengan inisial J dan AE. Itu adalah pemodalnya,” kata Hidayat.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari strategi Satgas Gakkum untuk menelusuri pihak-pihak yang berada di balik kegiatan PETI. Penindakan tidak berhenti pada orang yang bekerja langsung menggunakan peralatan tambang.
Polisi juga menelusuri kepemilikan alat, sumber pembiayaan, lokasi tambang, hingga jalur distribusi emas yang dihasilkan dari aktivitas ilegal tersebut.
Polisi Telusuri Transaksi Emas ke Kampar
Penindakan juga dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau di Kecamatan Singingi Hilir.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pemilik alat sekaligus menjalankan aktivitas PETI sejak Mei 2026.
Penyidik kemudian menelusuri alat bukti elektronik yang diamankan dari tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan informasi mengenai transaksi penjualan emas.
“Dari alat bukti elektronik yang sudah diamankan, ditemukan ada salah satu transaksi penjualan emas ke toko di Siak Hulu, Kampar,” kata Hidayat.
Dari tersangka tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp972 juta. Dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan Satgas Gakkum, polisi juga mengamankan emas dengan berat keseluruhan 395 gram.
Barang bukti lainnya terdiri dari peralatan pemurnian emas dan mesin yang digunakan untuk kegiatan penambangan.
Rangkaian pengungkapan tersebut kini memperlihatkan bahwa penanganan PETI di Kuansing diarahkan untuk membongkar jaringan aktivitas ilegal, bukan sekadar menghentikan kegiatan penambangan di lapangan.
Operasi PETI Merah Putih Kuantan menjadi bagian dari penindakan yang telah dilakukan aparat sejak awal 2026. Polisi menyatakan langkah tersebut akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai kegiatan PETI dari pekerja, pemodal, pemilik tambang hingga penampung hasil tambang. (dtc)






