KPK Periksa Guru Besar UIN Suska Riau, Dalami Seleksi Jabatan Kuansing

Jubir KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam perkara dugaan suap jabatan yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dengan memeriksa sejumlah anggota panitia seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Salah satu saksi yang dipanggil KPK, Selasa (18/8/2026) adalah Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, H. Ilyas. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Kuansing tahun 2025.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa siang.

Pemeriksaan terhadap Ilyas menjadi bagian dari rangkaian pendalaman KPK terhadap proses pengisian jabatan di Pemkab Kuansing. Selain ketua panitia seleksi, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat dan akademisi yang terlibat dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tahun 2025.

KPK Panggil Enam Saksi
Selain Ilyas, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Mereka adalah Anna Hasnah Hasaruddin, Sekretaris Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kuansing 2025 sekaligus Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru.

Berikutnya Leny Nofianti, anggota panitia seleksi sekaligus Profesor Akuntansi UIN Sultan Syarif Kasim Riau. KPK juga memanggil Ma’mun Murod yang merupakan anggota panitia seleksi sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap DPO Illegal Logging Kampar, N Diduga Pemodal Sawmill

Saksi lainnya adalah Azmansyah, anggota panitia seleksi yang juga menjabat Direktur Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Islam Riau. Sementara satu saksi lainnya, Mardansyah, merupakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuansing periode 2024-2025.

Keenam saksi tersebut memiliki keterkaitan dengan proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kuansing.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. KPK juga belum mengungkap apakah pemeriksaan para saksi berkaitan langsung dengan proses seleksi calon Sekretaris Daerah Kuansing atau aspek lain dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Bermula dari Dugaan Suap Mobil
Kasus yang kini didalami KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengisian jabatan di Pemkab Kuansing. KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka pada 1 Juli 2026.

Selain Suhardiman, KPK menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Suhardiman menerima pemberian berupa satu unit Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar dari Zulkarnaen. Pemberian kendaraan itu diduga berkaitan dengan proses seleksi calon Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

Menurut KPK, permintaan kendaraan tersebut sebelumnya disampaikan Suhardiman kepada dua bawahannya, yakni Zulkarnaen yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing serta Fahdiansyah yang menjabat Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Pelaksana Tugas Sekda.

BACA JUGA :  10.987 Warga Binaan di Riau Terima Remisi HUT ke-81 RI, 185 Orang Bebas

Namun, hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut. Zulkarnaen kemudian membeli kendaraan melalui bantuan Ardiles. Pembelian dilakukan secara kredit dengan angsuran Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein.

Telusuri Hubungan Suap dan Proyek
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan hubungan antara Ardiles dengan sejumlah proyek pemerintah di Kuansing.

Sebelumnya, Zulkarnaen disebut pernah bekerja sama dengan Ardiles dalam pembelian Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta. Kendaraan tersebut dibeli ketika Suhardiman hendak mengisi jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021.

KPK menduga bantuan yang diberikan Ardiles berkaitan dengan kepentingan memperoleh pekerjaan dari lingkungan Pemkab Kuansing.

Berdasarkan temuan penyidik, Ardiles disebut memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar.

Perusahaan Ardiles juga kembali mendapatkan proyek pada sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Rangkaian temuan tersebut menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani KPK. Pemeriksaan terhadap panitia seleksi jabatan pada Selasa ini menunjukkan penyidik masih mendalami aspek proses pengisian jabatan dalam lingkungan Pemkab Kuansing.

BACA JUGA :  Jualan Mobil Listrik Melesat 88,6 Persen, Pasar Otomotif Riau Berubah

Bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Riau, pemeriksaan tersebut menjadi penting karena menyentuh proses seleksi jabatan pimpinan tinggi yang semestinya berlangsung berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Namun, sampai pemeriksaan berlangsung, KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterlibatan para anggota panitia seleksi yang diperiksa.

Dalam perkara ini, Zulkarnaen dan Ardiles sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Suhardiman Amby sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan suap tersebut, termasuk dengan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan proses seleksi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. (kpc)