JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Percepatan penetapan hutan adat menjadi salah satu langkah yang didorong pemerintah, untuk memberikan kepastian terhadap wilayah kelola masyarakat adat.
Kebijakan ini menjadi penting bagi masyarakat di daerah, termasuk Riau, karena kepastian status kawasan berkaitan langsung dengan perlindungan ruang hidup dan hak masyarakat adat.
Kementerian Kehutanan menyebut, proses penetapan hutan adat masih menghadapi sejumlah persoalan, terutama menyangkut status dan luasan kawasan yang diajukan.
Kondisi tersebut dapat menjadi lebih kompleks ketika wilayah yang diusulkan mengalami tumpang tindih dengan kawasan lain.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani mengatakan, pemerintah tengah menggunakan perangkat teknologi untuk membantu menyelesaikan persoalan pemetaan dan memastikan informasi mengenai kawasan dapat diperiksa dengan lebih baik.
Dua instrumen yang digunakan adalah Sistem Informasi Geospasial Kehutanan (SIGAP) dan Decision Support System (DSS) Kehutanan Jaga Rimba.
Keduanya diharapkan membantu pemerintah mengurai persoalan terkait status maupun luasan kawasan yang diajukan untuk ditetapkan sebagai hutan adat.
Namun, proses tersebut tidak hanya bergantung pada pemetaan berbasis data geospasial. Menurut Catur, penetapan hutan adat membutuhkan koordinasi berbagai pihak agar proses pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat tidak berhenti pada aspek administratif.
“Penetapan hutan adat tidak berhenti pada proses pemetaan. Diperlukan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait,” ujar Catur dalam talkshow “Merdeka Mandiri di Tanah Adat”, Selasa (18/8/2026).
Bukan Sekadar Persoalan Peta
Pernyataan tersebut menunjukkan, persoalan hutan adat memiliki tahapan yang lebih luas dibandingkan sekadar menentukan batas wilayah melalui peta.
Status kawasan, pemeriksaan lapangan, kelengkapan dokumen hingga koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi bagian dari proses yang harus diselesaikan.
Persoalan tumpang tindih wilayah juga menjadi salah satu tantangan dalam proses tersebut. Ketika terdapat perbedaan informasi mengenai status atau luasan kawasan, proses verifikasi dan pemeriksaan harus dilakukan sebelum suatu wilayah dapat memperoleh penetapan sebagai hutan adat.
Kondisi ini membuat proses pengakuan membutuhkan waktu. Pemeriksaan lapangan dan pemenuhan dokumen menjadi tahapan penting untuk memastikan wilayah yang diajukan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat adat di Riau, percepatan proses tersebut memiliki arti penting karena kepastian mengenai wilayah kelola dapat menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat.
Terlebih, proses penetapan hutan adat pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan status kawasan, tetapi juga dengan kepastian hak masyarakat yang telah mengelola wilayahnya.
AMAN Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Dorongan percepatan penetapan hutan adat juga disampaikan dari perspektif masyarakat adat. Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mendorong penguatan pengakuan hak masyarakat adat melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Rukka menilai, regulasi tersebut perlu segera disahkan setelah pembahasannya tertunda selama 16 tahun. Menurut dia, hak masyarakat adat, termasuk hak atas hutan adat, sampai sekarang belum sepenuhnya memperoleh pengakuan dari negara.
Dorongan tersebut menempatkan penetapan hutan adat dalam konteks yang lebih luas. Di satu sisi, pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan teknis dan administratif melalui pemetaan serta koordinasi lintas lembaga.
Di sisi lain, masyarakat adat mendorong adanya penguatan landasan hukum yang memberikan pengakuan lebih komprehensif terhadap hak mereka.
Perbedaan penekanan tersebut bertemu pada kebutuhan yang sama, yakni adanya kepastian hukum mengenai wilayah dan hak masyarakat adat.
Kepastian Hukum Jadi Kunci
Proses penetapan hutan adat yang lebih cepat diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian mengenai status wilayah kelola masyarakat adat. Kepastian tersebut juga penting agar pengakuan terhadap hak masyarakat tidak berhenti pada proses pengajuan, tetapi berlanjut menjadi perlindungan yang dapat dijalankan.
Bagi daerah seperti Riau, isu tersebut relevan karena kebijakan mengenai hutan adat berada pada titik temu antara kepentingan masyarakat, tata kelola kawasan hutan, pemerintah daerah dan kebijakan pemerintah pusat.
Karena itu, penyelesaian persoalan status dan luasan kawasan menjadi bagian penting dari proses tersebut. Data yang akurat melalui sistem geospasial perlu berjalan bersama verifikasi lapangan, kelengkapan administrasi serta koordinasi antarlembaga.
Pengakuan terhadap hutan adat juga tidak semata-mata menyangkut batas wilayah. Dalam bahan pembahasan pemerintah dan masyarakat adat, keberadaan wilayah adat berkaitan dengan ruang hidup serta pengetahuan dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Percepatan penetapan hutan adat pada akhirnya akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menyelesaikan persoalan tumpang tindih kawasan, memperkuat koordinasi lintas sektor dan memastikan proses verifikasi berjalan secara menyeluruh.
Jika seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan, penetapan hutan adat diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat sekaligus memperjelas tata kelola wilayah yang selama ini menjadi bagian dari ruang hidup mereka. (kci)






