KPK Bongkar Dugaan Potong TPP ASN 50 Persen, Kasus Korupsi Bupati Kuansing Melebar

Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/7/2026) lalu. (Foto: Kompas)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby memunculkan temuan baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Kuansing mencapai 50 persen.

Temuan itu memperluas konstruksi perkara yang sebelumnya berfokus pada dugaan suap pengisian jabatan strategis dan gratifikasi. Kini, penyidik juga mendalami dugaan aliran uang yang bersumber dari hak keuangan ASN, pengumpulan dana dari pegawai untuk menutup temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai penghimpunan dana dari petani koperasi terkait pelepasan kawasan hutan.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan indikasi penerimaan uang yang dilakukan melalui mekanisme pemotongan TPP ASN selama proses pendalaman perkara.

Menurutnya, hasil penyidikan sementara menunjukkan besaran pemotongan mencapai sekitar separuh dari nilai TPP yang diterima pegawai.

Temuan tersebut kini dimasukkan sebagai bagian dari dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan kepada Suhardiman Amby. Penyidik masih menelusuri siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana mekanisme pemotongan dilakukan, serta aliran dana yang diterima.

Bagi ASN, TPP merupakan komponen penghasilan di luar gaji pokok yang diberikan pemerintah daerah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja. Karena itu, dugaan pemotongan hingga 50 persen menjadi perhatian serius lantaran menyangkut hak keuangan pegawai sekaligus tata kelola pemerintahan daerah.

Dugaan ASN Diminta Patungan Menutup Temuan BPK
Selain dugaan pemotongan TPP, KPK juga menemukan praktik lain yang kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

BACA JUGA :  Dewas KPK Ungkap 762 Penyadapan Sepanjang 2026, Soroti Keterlambatan Penggeledahan

Penyidik menduga, sejumlah ASN dan staf di Pemkab Kuansing diminta mengumpulkan uang untuk membantu mengembalikan kelebihan pembayaran yang menjadi temuan audit BPK terhadap Suhardiman.

Dalam konstruksi perkara yang sedang dibangun KPK, pengumpulan dana tersebut diduga tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

KPK menilai, fakta tersebut penting karena menunjukkan adanya dugaan penggunaan aparatur pemerintah untuk memenuhi kepentingan pribadi pejabat yang sedang menghadapi kewajiban pengembalian kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan.

Penyidik kini mendalami siapa pihak yang mengoordinasikan pengumpulan dana tersebut, jumlah uang yang berhasil dihimpun, serta apakah terdapat unsur paksaan terhadap ASN yang diminta memberikan kontribusi.

Dana Petani KUD Ikut Ditelusuri
Pengembangan penyidikan juga mengarah pada dugaan penghimpunan dana dari petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).

KPK menemukan adanya pengumpulan dana sekitar 14.000 Dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 12.000 Dolar Singapura disebut telah dikembalikan. Fakta tersebut menjadi bagian dari dugaan gratifikasi yang saat ini masih terus dikembangkan penyidik.

KPK belum merinci pihak yang menginisiasi pengumpulan dana tersebut maupun hubungan langsung antara dana yang dihimpun dengan proses administrasi pelepasan kawasan hutan. Seluruh aliran dana masih ditelusuri melalui pemeriksaan saksi maupun bukti transaksi keuangan.

BACA JUGA :  Ekspor CPO Naik 7,32 Persen, Hilirisasi Sawit Dinilai Jadi Peluang Besar bagi Riau

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang. Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing selama periode 2021–2026.

Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan penerimaan gratifikasi, termasuk yang berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Seiring bertambahnya alat bukti, KPK terus memperluas ruang lingkup penyidikan untuk mengidentifikasi seluruh sumber penerimaan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.

Dugaan Aliran Dana Pelepasan Kawasan Hutan
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan.

Salah satu fakta yang sebelumnya mencuat ialah adanya pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyatakan pernah menerima sebuah amplop dari Suhardiman Amby. Namun, amplop tersebut disebut langsung dikembalikan melalui ajudan dan penolakan gratifikasi itu telah dilaporkan kepada KPK.

Meski demikian, KPK menegaskan pengembalian pemberian tersebut tidak menghentikan proses penyidikan terhadap dugaan aliran dana yang lebih luas.

BACA JUGA :  BMKG Ingatkan El Nino 2026 Menguat, Kemarau Panjang Mengancam, Riau Perlu Waspada

Seluruh transaksi yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun memberikan uang, masih terus ditelusuri guna membangun konstruksi perkara secara utuh.

Munculnya dugaan pemotongan TPP ASN dan pengumpulan dana dari pegawai menandai perubahan penting dalam arah penyidikan kasus ini. Perkara yang semula berpusat pada dugaan jual beli jabatan kini berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan sumber penerimaan yang lebih beragam.

Apabila seluruh temuan tersebut dapat dibuktikan melalui proses hukum, perkara ini berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi pemerintahan daerah dengan konstruksi yang lebih kompleks karena melibatkan dugaan penerimaan dana dari berbagai pihak, mulai dari ASN hingga kelompok masyarakat yang berkepentingan terhadap pelayanan pemerintah.

KPK menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta menelusuri aliran dana untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (kpc)