137 Kepala SPPG MBG Dicopot, BGN Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Nasional

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2027).(Foto: Kompas.com)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah, setelah menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini menjadi bagian dari pengetatan pengawasan terhadap keamanan pangan menyusul kasus keracunan massal di Semarang.

Kebijakan itu diumumkan Kepala BGN, Sudaryono, Senin (3/8/2026). Setiap pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP), terutama yang berpotensi membahayakan kesehatan penerima manfaat, akan ditindak tegas dengan pemberhentian kepala SPPG sebagai penanggung jawab operasional dapur.

Menurut Sudaryono, keselamatan peserta program menjadi prioritas utama sehingga setiap kasus yang berdampak terhadap kesehatan kini diperlakukan sebagai kejadian fatal, bukan lagi sekadar kejadian menonjol sebagaimana klasifikasi sebelumnya.

Perubahan pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh penyelenggara MBG memahami bahwa kualitas makanan dan keamanan pangan merupakan aspek yang tidak bisa ditawar.

“Kejadian seperti ini menyangkut kesehatan bahkan keselamatan penerima manfaat sehingga harus ditangani dengan standar tertinggi,” kata Sudaryono dalam keterangannya.

137 Kepala SPPG Dicopot di Sejumlah Provinsi
Sampai awal Agustus 2026, sebanyak 137 Kepala SPPG telah diberhentikan dari jabatannya. Sebaran pencopotan tersebut meliputi Jawa Barat 49 orang, Lampung 26 orang, Jawa Timur 11 orang, Sumatera Utara 10 orang, Banten 10 orang, Jawa Tengah 5 orang dan sisanya tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

BACA JUGA :  Dewas KPK Ungkap 762 Penyadapan Sepanjang 2026, Soroti Keterlambatan Penggeledahan

Sudaryono menyatakan, keputusan itu diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan program.

Ia memastikan, tindakan tersebut bukan sekadar respons terhadap kasus keracunan makanan, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola MBG yang lebih disiplin dan akuntabel.

Kasus Keracunan Semarang Jadi Evaluasi Nasional
Salah satu Kepala SPPG yang diberhentikan merupakan penanggung jawab dapur penyedia makanan bagi siswa SMK Negeri 6 Semarang, lokasi terjadinya kasus keracunan massal beberapa waktu lalu.

Kasus tersebut menjadi salah satu dasar evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dapur MBG di berbagai daerah.

BGN menilai insiden tersebut menunjukkan pentingnya penerapan SOP secara konsisten, mulai dari proses pengadaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan makanan, distribusi hingga penyajian kepada penerima manfaat.

Dengan meningkatnya status penanganan menjadi kejadian fatal, setiap insiden serupa kini akan memperoleh pengawasan lebih ketat dan penanganan yang lebih cepat.

Tidak Hanya Keracunan, Pelanggaran Disiplin Juga Ditindak
Selain persoalan keamanan pangan, BGN juga menemukan sejumlah pelanggaran administratif dan disiplin yang berujung pada pencopotan kepala SPPG.

Salah satunya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan pengelolaan dana operasional.

Sudaryono mengungkapkan terdapat kepala SPPG yang mengaku menjadi korban penipuan digital (phishing) hingga dana operasional hilang. Meski demikian, BGN tetap menjatuhkan sanksi pemberhentian dan menghentikan sementara operasional dapur tersebut.

BACA JUGA :  Gajah Jovi Mati Setelah 34 Hari Dirawat, Riau Kehilangan Peredam Konflik Gajah-Manusia

Menurutnya, pejabat yang diberi kewenangan mengelola anggaran memiliki tanggung jawab penuh menjaga keamanan administrasi maupun keuangan.

Karena itu, setiap bentuk kelalaian tetap menjadi bagian dari evaluasi kinerja.

Kepala SPPG Bertanggung Jawab Penuh atas Keamanan Pangan
BGN menegaskan Kepala SPPG merupakan pemimpin operasional dapur yang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh proses produksi makanan.

Mulai dari pemilihan bahan baku, kebersihan lingkungan dapur, pengolahan makanan hingga distribusi kepada penerima manfaat harus berada dalam pengawasan kepala SPPG.

Lembaga tersebut menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kasus keracunan pangan.

Artinya, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang menyebabkan makanan tidak aman dikonsumsi, terutama karena sasaran program MBG adalah kelompok rentan seperti pelajar.

Sudaryono menegaskan, kepala SPPG yang menjalankan SOP secara konsisten tidak perlu khawatir terhadap posisinya.

Menurutnya, standar operasional yang telah disusun pemerintah dirancang untuk meminimalkan risiko serta menjaga kualitas layanan di seluruh Indonesia.

Pengawasan MBG Diperketat
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang menjangkau jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.

Besarnya cakupan program membuat aspek pengawasan menjadi perhatian utama agar kualitas makanan tetap terjaga dan tujuan peningkatan gizi masyarakat dapat tercapai.

BACA JUGA :  KPK Belum Putuskan Banding Atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid, Ternyata Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah terus memperkuat sistem evaluasi terhadap dapur MBG melalui inspeksi lapangan, audit operasional, serta pembinaan terhadap pengelola SPPG.

Langkah tersebut diambil menyusul munculnya sejumlah laporan terkait kualitas makanan dan insiden keracunan di beberapa wilayah.

BGN menegaskan, evaluasi tidak berhenti pada pencopotan pejabat, tetapi juga mencakup perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang.

Penting bagi Daerah, Termasuk Riau
Bagi daerah, termasuk Provinsi Riau, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis wajib meningkatkan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.

Apabila ditemukan pelanggaran SOP atau kelalaian yang membahayakan penerima manfaat, BGN memastikan sanksi tegas akan diberlakukan tanpa membedakan wilayah.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berharap kualitas pelaksanaan MBG di seluruh Indonesia semakin terjaga sehingga tujuan program untuk meningkatkan status gizi anak-anak Indonesia dapat berjalan optimal sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap salah satu program prioritas nasional. (kpc)