KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Hingga ASN Kemenhut dalam Kasus Suhardiman Amby

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Penyidikan kasus Suhardiman Amby terus dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak dari berbagai instansi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/8/2026) memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal, pejabat Pemkab Kuansing, aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan dan pihak swasta.

Pemeriksaan lintas institusi tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Penyidik KPK kini menelusuri lebih jauh rangkaian perkara yang tidak hanya berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, tetapi juga dugaan gratifikasi terkait pengurusan kawasan hutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan sejumlah saksi tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama JUP selaku Ketua DPRD Kuansing, FHD selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing tahun 2024-2025, dan RAN selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Selain ketiga nama tersebut, penyidik juga memeriksa pihak swasta berinisial NOV. KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia berinisial PTU.

Belum diketahui apakah PTU telah memenuhi panggilan penyidik KPK.

Data pemeriksaan KPK menunjukkan, sejumlah saksi datang ke Gedung Merah Putih sejak pagi. RAN tercatat tiba sekitar pukul 09.43 WIB, disusul Ketua DPRD Kuansing Juprizal pada pukul 09.50 WIB.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Marak, DPRD Riau Minta IPR Segera Dibuka Untuk Masyarakat

Dua menit kemudian, tepatnya pukul 09.52 WIB, Fahdiansyah tiba di lokasi pemeriksaan. Sementara NOV tercatat datang sekitar pukul 10.35 WIB.

KPK belum membeberkan materi yang ditanyakan kepada masing-masing saksi. Namun, keterlibatan saksi dari lingkungan legislatif daerah, pemerintah kabupaten, Kementerian Kehutanan dan perusahaan swasta memperlihatkan penyidik sedang mengurai perkara melalui sejumlah jalur yang saling berkaitan.

Bagi masyarakat Riau, perkembangan ini penting karena perkara tersebut menyangkut penyelenggaraan pemerintahan di salah satu kabupaten di Provinsi Riau. Selain dugaan praktik dalam pengisian jabatan pemerintahan, perkara juga berkaitan dengan pengurusan kawasan hutan yang melibatkan institusi pemerintah di tingkat pusat.

Berawal dari OTT KPK di Kuansing dan Jakarta
Perkara yang menjerat Suhardiman Amby bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat praktik suap berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing periode 2021-2026.

BACA JUGA :  El Nino Sangat Kuat, BMKG Peringatkan Kemarau Makin Kering Sampai 2027

Namun, penyidikan kemudian berkembang ke dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Perkembangan inilah yang membuat pemeriksaan KPK tidak hanya berputar di lingkungan Pemkab Kuansing. Pihak yang memiliki keterkaitan dengan urusan kehutanan hingga sektor swasta turut masuk dalam pemeriksaan penyidik.

Dalam rangkaian perkara gratifikasi tersebut, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga muncul setelah adanya pertemuan dengan Suhardiman.

Pada 2 Juni 2026, Suhardiman diketahui melakukan audiensi dengan Raja Juli. Dalam pertemuan itu, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Raja Juli kemudian mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

Pengembalian amplop dilakukan melalui ajudan kepada Suhardiman di Kabupaten Kuansing pada 12 Juni 2026.

Raja Juli kemudian melaporkan dugaan pemberian tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan laporan gratifikasi tersebut ditolak karena pemberian yang dilaporkan telah masuk dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani.

Penyidikan Masih Dikembangkan
Pemeriksaan terhadap Juprizal, Fahdiansyah, RAN, NOV dan pihak lain yang dijadwalkan menunjukkan penyidik KPK masih memperluas pendalaman kasus.

BACA JUGA :  Hotspot Riau Melonjak Jadi 158 Titik, Terbanyak Kedua di Sumatera

KPK belum mengungkap apakah pemeriksaan para saksi tersebut berkaitan langsung dengan dugaan jual beli jabatan, dugaan gratifikasi kehutanan, atau bagian lain dari rangkaian perkara yang sedang disidik.

Yang jelas, perkara Suhardiman Amby kini telah menyentuh sejumlah lingkungan di luar struktur Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pemeriksaan terhadap unsur legislatif daerah, pemerintah kabupaten, Kementerian Kehutanan dan pihak swasta menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai rangkaian kepentingan yang berada di balik perkara tersebut.

KPK masih memiliki ruang untuk mengembangkan penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan. Hingga pemeriksaan Jumat, 14 Agustus 2026, lembaga antirasuah tersebut belum menyampaikan kesimpulan baru mengenai materi yang didalami dari para saksi.

Perkara ini sekaligus memperlihatkan bahwa penyidikan terhadap Suhardiman Amby belum berhenti pada penetapan tiga tersangka. KPK masih menelusuri rangkaian dugaan suap dan gratifikasi yang memiliki keterkaitan dengan pemerintahan daerah serta urusan kawasan hutan. (ant)