Hukum  

Sudah Periksa 100 Saksi, Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Masih Belum Ditetapkan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko. (Foto: Rico)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan belanja makan-minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru belum menemukan tersangka. Kejaksaan Negeri Pekanbaru kini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Selasa (18/8/2026) telah memeriksa sekitar 100 saksi untuk mengusut dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan belanja konsumsi di Sekretariat DPRD Pekanbaru tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko mengatakan, pemeriksaan saksi pada dasarnya telah rampung. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi materi penyidikan. “Masih dalam tahap penghitungan kerugian negara,” kata Mey Ziko, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, sebagian besar saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Setelah hasil audit kerugian negara diterima, penyidik akan melakukan ekspose atau gelar perkara. Hasil gelar perkara nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Pemeriksaan saksi pada prinsipnya sudah rampung, hanya ada sedikit tambahan untuk melengkapi. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara,” ujar Ziko.

Kasus ini menjadi sorotan publik, setelah penyidik Kejari Pekanbaru melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, 12 Desember 2025 lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menemukan puluhan stempel yang diduga berkaitan dengan sejumlah instansi pemerintah. Stempel itu ditemukan tersimpan di dalam bagasi sepeda motor di area kantor.

Stempel-stempel tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya wilayah Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar, hingga Kota Batam.

Penanganan perkara kemudian berkembang, setelah penyidik menemukan dugaan upaya menghalangi proses hukum. Seorang mantan tenaga harian lepas (THL), Jhonny Andrean turut diproses dalam perkara perintangan penyidikan tersebut.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya juga telah menjatuhkan hukuman terhadap ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung.

Hambali dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 50 hari kurungan.

Kini, titik krusial perkara berada pada hasil penghitungan kerugian negara. Setelah angka kerugian negara diketahui, Kejari Pekanbaru akan menentukan arah lanjutan penyidikan kasus dugaan SPPD fiktif dan belanja makan-minum tersebut. (ric)