Terapkan PPKM Level IV, Pemko Pekanbaru tak Miliki Anggaran Khusus

Walikota Firdaus MT. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin kemarin mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Meski sudah diterapkan, namun Pemko Pekanbaru tak memiliki anggaran khusus untuk penerapan PPKM Level IV.

Walikota Firdaus menyebut, anggaran untuk membantu masyarakat terdampak pelaksanaan PPKM level 4 tak tersedia. Pemko kini masih fokus menyalurkan bantuan yang terprogram di Kementrian Sosial. Penyaluran bantuan tersebut berupa beras dari Bulog.

Bantuan beras segera disalurkan ke masyarakat. Sedangkan bantuan khusus pemerintah kota belum ada saat PPKM level 4. “Bantuan yang dari pemerintah kota belum seperti PSBB lalu,” ujar Firdaus, Senin sore di Pekanbaru.

Menurutnya, pemerintah kota masih fokus menyediakan dana penanganan covid-19. Dana itu digunakan untuk pengadaan obat dan kebutuhan mendesak selama PPKM level 4 berlangsung.

Kebutuhan anggaran untuk PPKM tentu cukup besar. “Kita juga siapkan anggaran untuk penanganan medis covid-19 dan layanan pendukungnya, begitu juga untuk tenaga medis,” urainya.

Minta Keringanan Pajak
Sementara itu, sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di Pekanbaru mulai tutup. Ada juga yang hanya melakukan buka terbatas.

Di Mal SKA hanya hypermart, apotik dan tenant makanan saja yang buka. Untuk Mal Pekanbaru dan Living World juga demikian.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Riau Rienty Masriel mengatakan, sehubungan dengan surat edaran pemerintah soal PPKM Level 4, tentu pusat perbelanjaan akan mengikutinya.

“Tetapi kami sangat berharap pusat perbelanjaan bisa beroperasional, karena kami telah menerapkan prokes sangat ketat. Dengan tutupnya pusat perbelanjaan tentu akan berimbas sangat besar bagi pelaku usaha dan ribuan karyawan yang bekerja di pusat perbelanjaan,” ujar Rienty.

Untuk itu, Rienty berharap, dengan tidak beroperasinya mal hendaknya adanya insentif atau penghapusan PBB, pajak reklame dan juga meniadakan sementara biaya pemakaian minimum PLN, serta perpanjangan waktu pembayaran tagihan PLN. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *