Polres Inhu Temukan Puluhan Kubik Kayu Ilegal Hasil Perambahan Hutan Lindung Kerumutan

Kapolres Inhu meninjau lokasi temuan kayu ilegal. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso meninjau lokasi temuan 50 kubik kayu olahan ilegal diduga hasil perambahan liar atau ilegal logging di kawasan hutan lindung Kerumutan.

Puluhan kubik kayu olahan dalam bentuk papan siap pakai itu dirakit sepanjang 300 meter dan ditemukan mengambang di kanal Desa Redang, Kecamatan Rengat Barat. Beberapa kilometer dari temuan kayu dalam bentuk rakit, terdapat puluhan kubik kayu dalam bentuk papan.

“Kayu ilegal yang ditemukan sekitar 50 kubik, baik yang sudah berada di rakit maupun di darat atau lokasi pengelohan,” kata AKBP Bachtiar, Rabu (17/11/2021).

Ditegaskan, temuan kayu ini merupakan tindak lanjut patroli udara yang dilakukan Kapolda Riau, Senin lalu. Dimana ada temuan kayu diduga ilegal di sejumlah wilayah Riau, termasuk di Inhu.

Kemudian, Kapolres bergerak cepat mencari titik temuan itu. Benar saja, Satreskrim dipimpin Kasat AKP Firman Fadhila melakukan penyelidikan dua hari mengarah ke kawasan hutan lindung Kerumutan.

Penyelidikan membuahkan hasil, puluhan kubik kayu olahan dirakit mengambang di kanal dan diduga akan dibawa keluar lokasi. Beberapa kilometer dari temuan kayu dirakit ditemukan tumpukan kayu olahan berbentuk papan.

“Untuk mengeluarkan kayu tersebut dari lokasi membutuhkan waktu cukup lama, sekitar 10 jam,” tambah Kapolres. Saat kayu ditemukan, tidak ada seorang pun di lokasi. Saat ini, Satreskrim terus menyelidiki dan memburu pelaku ilegal logging. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *