News  

Mulai 20 Desember ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Luar Daerah, Kecuali…

Ilustrasi. Pemerintah tidak memberikan ASN libur dan cuti nataru. (Foto: Istimewa)

Adapun untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti:

  1. Peta zonasi penyebaran Covid-19
  2. Peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang
  3. Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri
  4. Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19
  5. Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  6. Penggunaan platform PeduliLindungi

Pemberian cuti harus dilakukan sesuai persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Adapun PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.

Hukuman disiplin
Telah dijelaskan bahwa PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melnggar sesuai ketentuan yang berlaku. Yang bersangkutan juga dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.

Melansir pemberitaan sebelumnya, hukuman disiplin yang diberlakukan bagi ASN yang melanggar aturan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemberian sanksi berada di bawah wewenang PPK di instansi masing-masing. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *