News  

Mulai 20 Desember ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Luar Daerah, Kecuali…

Ilustrasi. Pemerintah tidak memberikan ASN libur dan cuti nataru. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian keluar daerah saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan dibuat sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dikutip dari Setkab.go.id, Jumat (26/11/2021).

Disebutkan, larangan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun perlu diketahui, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Artinya, larangan pengambilan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN mulai 20 Desember 2021.

Pengecualian larangan
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi PNS karena alasan penting.

Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila maupun Maminasata.

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *