Menkominfo Blokir 42.000 Situs Judi, Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Pinjol

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat kunker di Riau. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan komitmennya memberantas situs judi online di Indonesia. Menurut Budi, keberadaan situs judi online sudah meresahkan dan merugikan masyarakat.

“Kita konsisten memberantasnya (judi online). Kami minta juga bantuan masyarakat untuk melaporkannya,” kata Budi Arie usai dialog bersama pelaku UMKM dan pemuda Riau untuk inklusivitas digital di Balai Serindit Gedung Daerah Riau, Jumat (25/8/2023).

Menurut Budi, judi online juga meretas situs-situs pemerintah dan lembaga pemerintah. Saat dialog bersama ratusan pelaku UMKM dan pemuda Riau, Menkominfo mengajak masyarakat Riau menjauhi judi online lantaran sudah banyak korbannya.

“Anak-anak muda, kalau ada pacarnya main judi online putusin saja. Lebih baik uangnya kasih ke ibu, daripada habis buat judi slot,” kata Budi menyinggung banyaknya anak muda yang ketagihan judi online.

Ditegaskan, sejak awal menjabat sebagai Menkominfo dirinya sudah diperintahan presiden memberantas judi online yang marak beroperasi di Indonesia.

“Pak presiden sudah menugaskan kepada saya, hapus judi online karena merugikan dan meresahkan masyarakat. Judi online itu daya tipunya luar biasa,” katanya.

Keseriusan memberantas judi online tidak hanya sekedar wacana. Budi mengaku sebulan dirinya menjabat sebagai Menkominfo, ada 42.000 situs judi yang diblokir dan ditackdown.

“Tapi mereka ini berenaknya luar biasa, cepat sekali, sebulan saya menjabat sebagai Menkominfo itu sudah ada 42.000 situs judi online yang saya tackdown,” katanya.

Pihaknya juga meminta bantuan kepolisian agar menindak tegas pemilik situs judi online. Seba untuk penindakan terhadap pelaku judi online masuk ke ranah pidana yang menjadi kewenangan pihak kepolisian.

“Minggu depan saya akan ketemu dengan pak Kapolri membahas ini, bagaimana langkah-langkah selanjutnya, tugas kita kementerian Kominfo itu memblokade, memblokir mentackdown semua situs-situs judi online, sedangkan untuk langkah-langkah penegakan hukum itu ranahnya piha kepolisian,” katanya dikutip FokusRiau.Com dari TribunPekanbaru.com.

Jangan Pinjam Online
Selain judi online, Menkominfo juga mengingatkan masyarakat agar tidak meminjam dana online atau Pinjaman Online (Pinjol).

Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya para ibu-ibu agar tiidak tergiur dengan iming-iming dan kemudahan pengajuan pinjaman online.

“Tips untuk mengatasi Pinjol ini hanya dua kata saja, logis dan legal. Jadi kalau ada yang menawakan pinjaman secara online pastikan dulu, pinjolnya legalnya, ada izin OJK nggak, kemudian logis nggak, tiba-tiba ada yang menawarkan dalam dua menit cair, ini kan nggak logis, pasti ini ada sesuatu,” tukasnya. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *