PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan vonis 9 tahun penjara kepada Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil.
Mantan politisi PKB itu dinilai terbukti melakukan 3 kali korupsi dan merugikan negara Rp19 miliar.
Selain pidana penjara, Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta juga menghukum sang bupati membayar denda Rp600 juta. Adil wajib menjalani 6 bulan kurungan bila denda tidak dibayar.
Tak sampai disitu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana mengganti kerugian negara kepada Adil sebesar Rp17,8 miliar. Nilai itu terbukti dinikmati Adil dan memperkayanya selama menjabat sebagai kepala daerah.
Apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana tiga tahun,” lanjut Arif, Kamis (21/12/2023) malam.
Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuntutan terhadap Adil dibacakan beberapa pekan lalu disusul dengan pembelaan dari Adil.
Pembelaan Adil sepertinya tidak menjadi pertimbangan hakim. Adil usai mendengarkan vonis menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. “Tidak apa-apa, nanti kita mengajukan banding,” sebutnya kepada awak media sebelum meninggalkan ruang sidang.
Beri Suap
Perbuatan korupsi yang dilakukan Adil dengan modus pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada sejumlah kepada dinas di Kepulauan Meranti tahun 2022 sampai 2023.
Berikutnya penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dari perbuatannya itu, terdakwa M Adil mengumpulkan uang Rp17,8 miliar selama menjabat sebagai bupati hingga akhirnya ditangkap KPK. Adil juga memberikan suap Rp1 miliar untuk memperoleh WTP kepada auditor BPK Perwakilan Riau, Fahmi Aressa yang juga sudah divonis 4 tahun 3 bulan penjara. (bsh)