PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sejumlah pegawai dan staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang sudah terlanjur menerima dana SPPD fiktif, kini sudah mengembalikannya. Meski demikian, banyak juga yang belum mengembalikan.
Terakhir, 30 pegawai dan staf sudah mengembalikan uang dengan total keseluruhan mencapai Rp2,1 miliar. Sejauh ini, dari data staf dan pegawai yang harus mengembalikan ternyata masih banyak juga yang belum memulangkan dana tersebut.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan memberikan batas waktu pengembalian uang yang sudah terlanjur diambil paling lambat akhir Januari 2025.
Kombes Pol Ade menyebut, besaran yang diterima para pegawai dan staf bervariasi antara Rp100 juta sampai Rp300 juta.
Karena itu, dia meminta agar mereka yang ikut menerima aliran dana korupsi itu segera mengembalikan uangnya ke negara melalui penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.
Bila tidak, Kombes Ade menyebut, pihaknya akan mempertimbangkan untuk ikut menyeret mereka sebagai tersangka.
“Kita pertimbangkan apa kita naikkan status mereka sebagai tersangka dalam perkara ini, kami harap mereka sukarela mengembalikan ke penyidik,” ujarnya
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Riau, Khuzairi mengatakan, sebagian memang sudah menindaklanjuti imbauan kepolisian dengan mengembalikan uang kerugian negara tersebut.
Pihaknya juga sudah meminta para pegawai, staf dan semua yang terlibat menerima aliran dana tersebut untuk patuh dengan imbauan Polda Riau. “Patuh saja, masih ada waktu yang diberikan, patuhi hukum itu,” ujar Khuzairi. (dtc/bsh)