Hukum  

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu di Pelabuhan Air Putih Riau

Tersangka bersama barang bukti sabu diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Polres Bengkalis menggagalkan peredaran 13 kg sabu, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 09.43 WIB di Pelabuhan Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Dua pria diduga pengedar diamankan bersama barang bukti sabu yang rencananya akan dikirim ke Palembang.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan dilakukan saat petugas melakukan pengawasan di antrean kendaraan di pelabuhan strategis tersebut. Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel.

“Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial H.S. (32) dan D.S. (44) yang diduga sebagai pengedar narkoba,” ujar Fahrian, Minggu (22/3/2026).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 13 bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar 13 kilogram. Selain itu, turut diamankan 373 cartridge yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.

Barang Bukti dan Modus Pengiriman
Kapolres merinci, ratusan cartridge tersebut terdiri dari 223 unit berwarna hitam dan 150 unit berwarna merah. Polisi juga menyita tiga unit telepon genggam serta satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Baca juga:  Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen Serahkan Diri ke KPK Usai OTT Dugaan Suap Jabatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial J yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Keduanya mengaku ditugaskan untuk menjemput sabu tersebut dan mengantarkannya ke Kota Palembang dengan imbalan sebesar Rp50 juta,” ungkap Fahrian.

Pengungkapan 13 Kg sabu Bengkalis ini menunjukkan bahwa jalur pelabuhan masih menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika lintas daerah, termasuk antarprovinsi di Sumatera.

Hasil Tes Urine dan Pengembangan Kasus
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, H.S. dan D.S. dinyatakan positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca juga:  KPK Segel Ruang Kerjanya, Dimana Bupati Kuansing Suhardiman Amby?

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang diduga sebagai pengendali.

“Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya di wilayah Riau,” tegas kapolres.

Dia mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam membantu aparat dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (trp/bsh)