Korlantas Polri Permudah Bayar Pajak Kendaraan Bekas, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Kini, pemilik kendaraan bekas tak pelu bawa KTP pemilik lama untuk bayar pajak. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas. Korlantas Polri resmi melonggarkan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor, tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama.

Kebijakan tersebut diumumkan, Rabu (15/4/2026) sebagai respons atas keluhan masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus administrasi kendaraan bekas. Banyak pemilik kendaraan tangan kedua tidak dapat memenuhi syarat karena tidak lagi mengetahui keberadaan pemilik sebelumnya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas, Brigjen Wibowo menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan layanan publik agar lebih sederhana dan mudah diakses.

Menurutnya, kendala administratif selama ini membuat sebagian masyarakat enggan membayar pajak kendaraan. Padahal, kewajiban tersebut penting untuk mendukung pembangunan daerah.

“Polri memahami kondisi di lapangan. Kami akan memastikan kebijakan ini memudahkan masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas,” ujar Wibowo di Jakarta.

Dalam aturan terbaru ini, pemilik kendaraan cukup membawa dokumen dasar saat membayar pajak tahunan. Syaratnya meliputi STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi berupa kwitansi jual beli.

Kelonggaran ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang selama ini terhambat proses administrasi yang rumit. Selain itu, Polri juga memberikan waktu hingga tahun depan bagi pemilik kendaraan untuk mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Meski demikian, Korlantas tetap menegaskan pentingnya balik nama, terutama untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau pergantian pelat nomor. Proses ini wajib dilakukan agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik terbaru.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya digitalisasi data kendaraan secara nasional. Integrasi sistem ini dinilai penting untuk meningkatkan akurasi data serta memudahkan koordinasi antarinstansi.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan meningkat. Selain itu, praktik peminjaman identitas yang selama ini kerap terjadi juga dapat ditekan.

Upaya pembaruan ini menandai perubahan pendekatan layanan publik yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong sistem administrasi kendaraan yang lebih modern dan transparan. (bsh)

Tinggalkan Balasan